SURABAYA – Di usia senjanya yang mestinya dipenuhi ketenangan, Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati (67) justru harus menghadapi persidangan pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Perempuan berambut perak itu kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara pemalsuan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo, Wonokromo, dokumen yang disebut-sebut telah mengubah arah hukum.
Hari itu, Rabu (25/6/2025), ruang sidang.Sari 2 terasa hening saat Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto mengetuk palu dan membacakan amar putusan sela. Tak ada kejutan, seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak. Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Keberatan soal daluwarsa adalah bagian dari materi pokok, bukan ranah eksepsi. Harus dibuktikan dalam sidang,” ujar Hakim Purnomo, menatap langsung ke arah terdakwa.
Sidang berikutnya ditetapkan pada 2 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di balik persidangan ini, ada sejarah panjang yang berkelindan antara hukum dan konflik keluarga. Rumah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, menjadi pusat pertarungan hukum sejak 1996. Saat itu, Linggo Hadiprayitno menggugat kepemilikan rumah tersebut dan menang di tingkat banding.
Namun, kemenangan itu berubah setelah Soeskah mengajukan kasasi. Dalam dokumen permohonannya, terlampir sebuah surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo. Surat itu menyatakan bahwa dirinya tidak menerima salinan putusan karena telah pindah rumah sejak 1996. Surat itu memperpanjang tenggat waktu pengajuan kasasi, hingga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan banding dan mengembalikan hak atas rumah kepada Soeskah.
Tapi dua dekade kemudian, kenyataan pahit muncul. Kelurahan Ngagelrejo menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sejak itulah, perkara pidana tumbuh dari reruntuhan perkara perdata.
“Ini bukan sekadar soal dokumen, ini soal kebenaran,” kata Basuki Wiryawan, jaksa dari Kejati Jawa Timur saat dikonfirmasi.
Terdakwa, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dan Aris Eko Prasetyo berdalih bahwa kasus ini telah kedaluwarsa karena peristiwanya terjadi antara tahun 1999-2000. Namun jaksa mengutip yurisprudensi Putusan MA No. 825 K/Pid/2014, yang menyebut bahwa daluwarsa dihitung sejak saat surat palsu diketahui, bukan saat dibuat.
Itulah sebabnya, laporan yang diajukan Linggo ke Polda Jatim pada Januari 2017 menjadi titik awal perhitungan daluwarsa. Jaksa pun menyebut tak ada celah bagi terdakwa untuk berlindung di balik waktu.
Menariknya, di luar hukum, kasus ini menarik perhatian publik sebab Linggo Hadiprayitno, korban utama dalam perkara ini, adalah suami dari Lisa Rahmat, seorang pengacara senior yang terbukti pernah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Bagi Soeskah, usia boleh menua, tetapi tanggung jawab hukum tak lekang oleh waktu. Ia memilih diam sepanjang persidangan, Soeskah juga membiarkan Jaksa Penuntut Umum Basuki Wiryawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah selesai menjalani sidang pembacaan putusan sela.
Tapi ekspresi wajahnya, yang tertunduk tanpa suara, seolah berbicara banyak tentang ketegangan, tentang penyesalan, atau mungkin tentang rasa tak bersalah. (firman)

