SURABAYA – Di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang penuh sesak namun tegang, Selasa (1/7/2025), terdengar isakan lirih dari seorang perempuan bernama Leylianawati, terdakwa dalam perkara pemalsuan identitas demi mengajukan kredit bernilai ratusan juta rupiah.

Di hadapan majelis hakim, ia menangis, bukan hanya karena menghadapi ancaman hukuman, tetapi karena terjebak dalam pusaran manipulasi yang berakar pada hubungan bisnis dan janji pelunasan utang yang tak kunjung tiba.

“Saya bersedia melakukan itu semua karena Joice Albert punya hutang Rp.30 juta kepada saya. Katanya hutang itu akan dilunasi kalau kredit disetujui,” ucap Leylianawati terisak, mengurai pengakuan yang membuat ruang sidang yang penuh sesak seketika sunyi.

Kasus ini berawal dari ulah Joice Albert Suryadharma, mantan suami dari Veronika Leona, yang menjadi aktor utama dalam pengambilalihan secara diam-diam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mantan istrinya. Dua SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam Safe Deposit Box Bank Sinarmas Surabaya, yang dapat diakses Joice Albert dengan kunci cadangan yang tak pernah dicabut kuasanya meski keduanya telah resmi bercerai sejak 2010.

Diam-diam, Joice Albert mengambil dua sertifikat berharga milik Veronika Leona itu. SHM No. 311, ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan SHM No. 03887, ruko di Pulau Kediri, Tabanan, Bali.

Dengan sertifikat itu, Joice Albert menyusun siasat licik, mencari seseorang yang bisa menyamar demi mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

Sasarannya jatuh pada Leylianawati, teman bisnis, sekaligus suppliernya di bidang penjualan bahan bangunan.

Leylianawati kemudian dibujuk untuk berpura-pura menjadi Veronika Leona dalam pengajuan pinjaman di LPD Darmasaba di Bali dan Bank Panin di Surabaya.

Tak sekadar diminta tampil seolah sebagai pemilik sah sertifikat, Leylianawati juga disuruh menandatangani berbagai dokumen resmi yang sebelumnya sudah diajari terlebih dulu oleh Joice Albert.

Permohonan kredit atas nama Joice Albert Suryadharma. Surat Perjanjian Kredit. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Bahkan Akta Perjanjian Kredit.

Semua itu dilakukan dengan dalih Leylianawati mengaku sebagai Veronika Leona.

Bermodalkan dokumen-dokumen “seolah-olah sah” tersebut, LPD Darmasaba mencairkan pinjaman sebesar Rp.275 juta, sedangkan Bank Panin menyetujui pinjaman lebih besar lagi, yakni Rp.500 juta.

Total nilai kerugian yang dialami Veronika Leona atas penggunaan dua sertifikat tersebut mencapai Rp.800 juta. Sertifikat yang ia beli dari hasil kerja keras, kini menjadi alat kejahatan.

Dalam sidang, Veronika Leona hadir sebagai saksi korban, menjelaskan bagaimana Joice Albert masih diizinkan tinggal di rumahnya pasca perceraian, dan mengakses Safe Deposit Box tanpa ia sangka akan disalahgunakan.

“Saya tidak mencabut akses Safe Deposito Box karena katanya anak kuncinya hilang. Tapi ternyata Sertifikat saya dicuri dan digunakan sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan saya,” ucap Veronika Leona di depan majelis hakim.

Sementara itu, Leylianawati terus terisak, mengungkap bahwa ia hanya ingin menagih utangnya dari Joice Albert yang menjanjikan imbalan pelunasan hutangnya sebesar Rp.30 juta.

“Saya minta maaf. Saya tidak tahu akan sejauh ini,” ujarnya lirih kepada saksi Veronika Leona.

Pertanyaan saya, kenapa kamu tega melakukan ini kepada saya,” jawab saksi Veronika Leona pada Leylianawati sambil terisak.

Namun hukum tetap berbicara. Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati mendakwa Leylianawati dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan surat,, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi cermin kelam dari relasi personal dan relasi bisnis yang dipelintir menjadi alat kejahatan. Dari mantan suami yang memanfaatkan sisa kepercayaan, hingga Leylianawati yang terjebak antara janji pembayaran utang dan tindakan kriminal.

Kini, dua perempuan, Veronika Leona dan Leylianawati berdiri di sisi yang berlawanan di ruang sidang, tetapi sama-sama membawa luka.

Yang satu kehilangan hartanya, yang lain kehilangan masa depannya.

Dan di balik itu semua, ada nama Joice Albert Suryadharma, yang telah lebih dulu divonis 2 tahun di perkara yang sama, tetapi meninggalkan jejak yang menghancurkan dua kehidupan perempuan di hadapannya.

“Kamu sudah korbankan dua perempuan,” ucap Leylianawati pada Joice Albert. (firman)