Denpasar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, hadir dalam FGD pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Universitas Udayana Bali, Rabu (2/7)
Dalam kegiatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertajuk “Menyerap Aspirasi dan Menata Regulasi Menuju Legislasi yang Responsif dan Partisipatif”.
“RUU PPRT ini harus disusun secara proporsional. Jangan sampai karena semangat perlindungan lalu melahirkan ketimpangan baru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi prinsip utama,” tegas Bambang Haryo.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT kali ini dimulai dari nol—baik dari naskah akademik maupun draf RUU—tanpa menggunakan sistem carry over dari periode sebelumnya.
“RUU PPRT telah masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dengan nomor urut 23. Ini menjadi salah satu prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, yang meminta agar RUU PPRT segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI,” ujar Bob Hasan saat membuka acara.
FGD ini menjadi bagian dari langkah DPR RI menyerap aspirasi masyarakat sebelum RUU PPRT dibawa ke pembahasan resmi di parlemen.