JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) angkat bicara menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI terkait banyaknya kapal tua yang dianggap beroperasi di bawah standar keselamatan. Menurut Gapasdap, tudingan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengabaikan realitas lapangan serta regulasi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.
Ir. Rahmatika, M.Sc., Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap sekaligus alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, menilai pernyataan tersebut terlalu spekulatif dan kurang memahami sistem keselamatan maritim. Ia menegaskan bahwa klasifikasi “kapal tua” secara teknis tidak dikenal dalam regulasi internasional.
“Dalam dunia pelayaran, yang disebut tua hanyalah dari sisi ekonomi, bukan teknis. Kapal berusia 30 hingga 40 tahun masih bisa sangat layak, asalkan memenuhi syarat klasifikasi dan menjalani proses peremajaan sesuai ketentuan,” ujar Rahmatika.
Gapasdap menyebut seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan internasional seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) yang diatur oleh International Maritime Organization (IMO), dan telah diratifikasi Indonesia. Bahkan kapal-kapal yang telah berumur diwajibkan mengganti bagian konstruksi sebesar 17 persen saat pengedokan untuk memastikan kelayakan, menjadikan kondisinya kembali seperti baru.
Rahmatika juga mencontohkan sejumlah negara yang masih mengoperasikan kapal berusia sangat tua, seperti feri di Hong Kong yang telah melayani sejak tahun 1888, hingga kapal-kapal di Kanada, Yunani, Italia, dan Filipina yang telah beroperasi selama puluhan hingga lebih dari 100 tahun.
“Kondisi di Indonesia justru lebih muda dibandingkan negara-negara tersebut. Namun kami menghadapi kendala besar dari sisi tarif yang belum berpihak pada kelangsungan operasional,” tambahnya.
Ia membeberkan bahwa tarif penyeberangan di Indonesia masih menjadi yang paling rendah di dunia. Rata-rata tarif per mil hanya sekitar Rp1.033, jauh di bawah Thailand (Rp2.984), Filipina (Rp1.995), dan Jepang (Rp14.135). Hal ini berimplikasi langsung pada kemampuan operator untuk memelihara dan meningkatkan kualitas armada.
Menurutnya, untuk bisa memenuhi seluruh aspek keselamatan dan kenyamanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tarif harus disesuaikan. Saat ini tarif penyeberangan masih 31,8 persen di bawah perhitungan ideal versi pemerintah sendiri, sehingga banyak pengusaha kesulitan mempertahankan armadanya.
Rahmatika juga mengungkap bahwa KMP Tunu Pratama Jaya, yang baru-baru ini tenggelam di Selat Bali, rencananya akan dijual akibat tekanan ekonomi yang dialami operator.
“Kondisi seperti ini berbahaya bagi ekosistem transportasi penyeberangan kita. Pemerintah harus segera menerapkan tarif yang realistis dan berpihak pada keselamatan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gapasdap juga menyoroti minimnya infrastruktur pendukung di pelabuhan, mulai dari jumlah dermaga, kualitas fasilitas, hingga absennya alat pengukur berat muatan dan penyaring kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). Banyak kapal, katanya, hanya beroperasi 30 persen dari kapasitas karena keterbatasan dermaga dan terminal.
Rahmatika menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga regulator, fasilitator, dan pengguna jasa. Menurut Undang-Undang, tanggung jawab utama atas keselamatan pelayaran ada pada Menteri Perhubungan sebagai regulator.
“Kita harus melihat keselamatan secara menyeluruh. Operator bukan satu-satunya faktor. Perilaku pengguna, kesiapan infrastruktur, dan regulasi pemerintah memainkan peran yang jauh lebih besar,” katanya.
Menutup pernyataannya, Gapasdap mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tanpa mengeluarkan asumsi prematur.
“Pernyataan dari pejabat publik seharusnya berdasar dan konstruktif. Jangan hanya membuat opini yang dapat memperkeruh keadaan. Kami siap berdialog dengan Komisi V DPR RI untuk membahas lebih dalam tentang iklim usaha dan keselamatan di sektor penyeberangan,” pungkasnya.
