SURABAYA — Tim kuasa hukum Dahlan Iskan dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (10/7/2025), kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja menyebut informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan publik dan sarat kepentingan tertentu.

“Kami menyayangkan munculnya informasi tidak benar ini. Sampai hari ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apapun dari Polda Jatim terkait status tersangka atas nama Bapak Dahlan Iskan,” tegas Johanes.

Lebih lanjut, Johanes memaparkan tujuh poin penting klarifikasi, antara lain:
Tidak ada surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian yang diterima kliennya.
Polda Jawa Timur juga tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi terkait isu tersebut.

Informasi yang beredar diyakini berasal dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang diduga memiliki keterkaitan kepentingan dalam perkara perdata dan PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kliennya bukan pihak terlapor dalam kasus pidana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan karena masih adanya proses hukum perdata yang sedang berlangsung. Pemberitaan ini dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik yang keji.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian tetap profesional dan presisi serta tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau opini yang menyesatkan.

Johanes Dipa juga mengingatkan publik dan media untuk lebih cermat dalam menyaring informasi, serta tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum diverifikasi kebenarannya secara hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar. Hukum adalah soal fakta dan prosedur, bukan asumsi dan kepentingan,” tegasnya.

Pernyataan kuasa hukum ini menjadi peringatan keras terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang berpotensi merusak reputasi seseorang dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (firman)