SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers, penerbit Tabloid Nyata. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/24/SP2HP-B/VII/RES.1,9/Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Nany Widjaja mengaku belum menerima pemberitahuan resmi atas status tersebut. Hal itu disampaikan Antonius Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/7/2025).

“Penetapan tersangka baik terhadap Ibu Nany Widjaja maupun Pak Dahlan Iskan seharusnya disampaikan secara tertulis. Namun sampai hari ini kami belum pernah menerima surat itu,” tegas Billy.

Billy mengaku bahwa pihaknya justru mengetahui penetapan status tersangka melalui pemberitaan media, bukan dari pihak kepolisian. Ia menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses hukum terhadap kliennya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, dengan terlapor Nany Widjaja dan sejumlah pihak lainnya. Perkara tersebut terkait dugaan kepemilikan saham yang disengketakan di tubuh PT Dharma Nyata Pers, dan menyeret nama PT Jawa Pos.

Menurut Billy, kliennya adalah pemegang saham sah berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 10 tertanggal 12 November 1998, yang dibuat antara Nany Widjaja sebagai pembeli dan Anjar Ani selaku penjual. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Nany membeli 72 lembar saham senilai total Rp 648 juta.

Billy menjelaskan, dana pembelian saham tersebut diperoleh melalui pinjaman dari PT Jawa Pos. Namun pinjaman itu, kata dia, telah dilunasi secara bertahap menggunakan enam lembar cek.

“Pelunasan dilakukan melalui cek No. 02388780 tanggal 12 November 1998 senilai Rp 148 juta. Kemudian disusul lima cek masing-masing Rp 100 juta pada Desember 1998 hingga April 1999,” terang Billy.

Usai proses jual beli, Nany Widjaja diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah milik PT Jawa Pos. Pernyataan itu, menurut Billy, dibuat sebagai persyaratan dalam rencana go public PT Jawa Pos pada waktu itu. Namun hingga kini, rencana tersebut tak kunjung terealisasi.

“Sampai hari ini, dalam data AHU (Administrasi Hukum Umum) pemegang saham yang sah tetap tercatat atas nama Ibu Nany Widjaja dan Pak Dahlan Iskan. Tidak ada nama PT Jawa Pos di sana,” tegasnya.

Billy menduga surat pernyataan tersebut menjadi dasar pelaporan pidana terhadap kliennya. Saat ini, sengketa kepemilikan saham juga tengah berlangsung melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu klarifikasi resmi dari penyidik Polda Jatim terkait penetapan status tersangka tersebut. Mereka juga tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa klien kami adalah pemegang saham yang sah berdasarkan dokumen resmi sejak tahun 1998,” pungkas Billy. (firman)