SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby, Kamis (10/7/2025), yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Gugatan ini ditujukan kepada Notaris Edhi Susanto (dahulu bernama Topan Dwi Susanto), PT Jawa Pos, dan PT Dharma Nyata Press, dengan nilai gugatan fantastis mencapai Rp 100 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang mencakup persoalan kepemilikan saham dan kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi, majelis resmi menunjuk Profesor Iman Prihandono, Guru Besar Hukum HAM dan Korporasi Multinasional dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), sebagai mediator perkara.
“Karena ada perkara lain yang sedang dalam proses mediasi dan saling terkait, kami menyarankan mediator yang sama. Maka majelis hakim menetapkan Prof. Iman Prihandono sebagai mediator,” ujar Hakim Edi Saputra Pelawi di ruang sidang Kartika.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yuliana Sino Sukamto dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, membenarkan penunjukan mediator tersebut. Yuliana berharap agar hak-hak dari klien (Dahlan Iskan) dapat dipenuhi melalui upaya mediasi yang akan ditempuh.
Dalam petitum gugatan, Dahlan Iskan meminta agar majelis menyatakan dirinya sebagai pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018. Selain itu, ia juga menuntut Ganti rugi materiil sebesar Rp 12,5 miliar, Ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 miliar, Uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta per hari keterlambatan jika putusan tidak dijalankan.
Pihak tergugat dari PT Jawa Pos, melalui kuasa hukumnya Kimham Pentakosta, menyatakan keterbukaan terhadap proses mediasi.
“Prinsip kami jelas, terbuka dan siap mengikuti mediasi dengan semangat menyelesaikan sengketa secara damai,” ujarnya usai sidang.
Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Kimham menegaskan sikap terbuka pihaknya.
“Prinsipnya kami mendorong Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat memanfaatkan kesempatan mediasi nanti semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Diketahui, gugatan ini bukan satu-satunya langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Selain gugatan 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, ia juga melayangkan gugatan terpisah melalui perkara 625/Pdt.G/2025/PN.Sby terhadap para direksi PT Jawa Pos: Kristianto Indrawan, Hidayat Jati, Maesa Samola, Cornelis Paul Tehusijarana, dan Leak Kustiyo.
Tak berhenti di ranah perdata, Dahlan Iskan turut mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos melalui perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dengan isu utama pembagian dividen.
Sidang berikutnya akan menunggu hasil dari proses mediasi yang kini dikawal oleh Prof. Iman Prihandono. (firman)
