SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Amelia Hutomo Chandra, S.E., yang didakwa merugikan korban hingga lebih dari Rp 1,2 miliar lewat skema investasi fiktif berkedok penempatan saham. Kamis (10/7/2025).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Amelia disebut melakukan perbuatan melawan hukum selama hampir empat tahun, yakni sejak September 2019 hingga Agustus 2023. Modusnya, terdakwa menawarkan investasi saham dengan menjanjikan keuntungan tetap sebesar 10 persen setiap dua bulan, namun uang nasabah justru ditransfer ke rekening pribadinya.
Amelia sebelumnya pernah bekerja sebagai marketing freelance di PT Chrimacore, sebuah perusahaan jasa broker investasi yang bekerja sama dengan PT Sucor Sekuritas. Meski kontraknya hanya berlaku hingga 2019, Amelia tetap mengatasnamakan PT Chrimacore dalam menawarkan produk investasi kepada korban bernama Shierine Wangsa Wibawa.
Korban awalnya tertarik dengan iming-iming keuntungan yang pasti dan jaminan pengembalian dana. Ia lalu mengikuti program penempatan saham palsu dengan menyetor dana langsung ke rekening pribadi Amelia, yang mengklaim dana nasabah dikumpulkan atas nama pribadinya.
Tak hanya itu, terdakwa bahkan mencetak sendiri sertifikat investasi palsu dengan logo PT Chrimacore dan PT Sucor Sekuritas. Padahal, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan produk maupun dokumen seperti yang ditawarkan Amelia.
Total uang yang disetor korban sejak September 2020 hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.218.000.000, termasuk dana milik ibunya sebesar Rp 90 juta. Korban hanya menerima pengembalian sebagian dalam bentuk keuntungan investasi sebesar Rp 467.730.000 dan barang-barang pribadi terdakwa yang dijual secara online senilai Rp 376.490.000. Meski demikian, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp 373.780.000 yang hingga kini belum dikembalikan.
Pada Oktober 2023, Amelia bahkan sempat tinggal di rumah korban karena dikejar nasabah lain. Ia kemudian memberikan akses ke apartemennya di Pakuwon Mall untuk mengambil barang-barang pribadi seperti tas, parfum, dan perhiasan, yang dijual oleh korban melalui grup WhatsApp “Group DIOR” bersama nasabah lainnya.
Perkara ini terungkap setelah saksi korban mengonfirmasi ke PT Chrimacore bahwa ia tidak lagi terdaftar sebagai nasabah sejak Februari 2020. PT Chrimacore juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menawarkan produk penempatan saham seperti yang diklaim Amelia.
Dalam sidang, jaksa menyebutkan bahwa Amelia dengan sengaja menggunakan serangkaian kebohongan untuk memperdaya korban dan menyalahgunakan kepercayaan dengan menyamar sebagai perwakilan resmi perusahaan broker investasi.
Atas perbuatannya, Amelia Hutomo Chandra, S.E. didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (firman)
