Malaka, NTT, deliknews – Diduga 6 orang bergiliran melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap korban (17) di Loomota, Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat Polres Malaka, Polda- NTT.

Tindakan kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku terhadap korban dengan kata ancaman membunuh dan mencekik leher korban hingga mengalami memar, sehingga korban merasah terganggu dan penuh ketakutan.

Kejahatan kekerasan seksual dari 6 orang pelaku itu, diduga kuat sudah punya niat untuk merencanakan pemerkosaan sebelumnya.

Karena diantara 6 orang pelaku, salah satu pelaku adalah pacarnya korban. Korban ditelpon pelaku untuk menjemput di depan SMA Kartini Makatihan, Desa Naas, pada Sabtu (5/6) malam.

Korban dijemput pelaku, bukan bawa ke rumah orang tua atau keluraga, tetapi bawa kerumah kosong dan dikurunkan. Setelah dikurun pada malam Minggu, pelaku bersetubuhi korban.

Selanjutnya, hari minggu malam
(6/7), pelaku (Qo) bersama 5 orang temanya melakukan tindakan kejahatan seksual secara bergiliran terhadap korban. Kemudian, hari Senin, (7/7) Pagi korban diantar pulang kembali di depan SMA Kartini Maktihan.

Korban bunga bukan nama sebenarnya, mengatakan dirinya berpacaran dengan pelaku (Qo) melalui FB, semenjak bulan April lalu. Dan pada Sabtu (5/7) dirinya ditelpon pacarnya (pelaku) untuk dijemput di depan SMA Kartini Maktihan, Ungkap Bunga, di depan Polres Malaka, Selasa (8/7/2025)

” Hari Sabtu (5/7) Malam (Malam Minggu) Qo menelpon untuk menjemput didepan SMA Kartini Maktihan, supaya kerumah orang tuanya. Namun, saya bukan bawa ke rumah orang tua atau kelurga tetapi bawa ke rumah kosong.

Kemudian, Qo masukan saya ke dalam kamar dan dikunci pintunya, lalu dia (Qo) mengancam bunuh dengan pisau dan mecekik leher saya hingga memar.

Pada malam itu juga, Qo menyetubuhi saya. Terus hari minggu (6/7) malam (Malam Senin) Qi bersama 5 orang temannya, melakukan kejahatan seksual secara bergiliran. Lalu, Senin (7/7) pagi mereka antar pulang ke depan SMA Kartini Maktihan,” beber korban.

Oleh karena tindakan kekerasan seksual terdahap bunga secara bergikiran dari 6 orang pelaku, maka kelurga dengan korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Malaka – Polda NTT, Selasa 8/7/2025 lalu.

Ironinya; Korban melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dipolres Malaka, para pelaku melarikan diri dari jeratan hukum. Walaupun upaya para pelaku melarikan diri, tetapi Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengkerahkan anggotanya dengan cepat, sehingga dari Buser Tim Buser Polres Malaka, berhasil membekuk pelaku di Kupang.

Dengan demikian, Ibu kandung korban mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Malaka, bersama seluruh anggotanya yang telah menindak tegas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang sifatnya melawan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap Ibu Korban di Kediamannya, Rabu (16/7/2025)

“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Malaka, agar kasus yang terjadi pada anak saya ini, dapat diproses dan memberikan hukum terhadap pelaku, setipal dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” pungkasnya( Dami Atok)