SURABAYA – Hermin binti Sutrisno, mantan Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Kota Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan penggelapan emas secara berkelanjutan dengan nilai kerugian nyaris mencapai Rp1 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati.

Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa Hermin sejak tahun 2025 menjabat sebagai Kepala Toko Emas Novita milik saksi Puspita Titi Lestari. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi seluruh transaksi emas, baik penjualan, pembelian, sepuh, gadai, pencucian emas, maupun penerimaan dari sales. Ia digaji sebesar Rp.3,8 juta per bulan.

Namun, antara Maret 2021 hingga Februari 2024, Hermin diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan menggelapkan emas yang masuk ke toko. Ia mencatat emas masuk secara administratif, namun tidak memprosesnya sesuai permintaan pelanggan, melainkan menjualnya kepada orang lain dan menyembunyikan hasil penjualan.

Tak hanya itu, Hermin juga mengubah laporan emas masuk secara tidak terperinci, dengan tujuan agar aksinya tidak terendus pemilik toko. Emas yang diduga digelapkan mencakup Emas 8 karat sebanyak 779,75 gram senilai Rp339.191.250 dan Emas 16 karat sebanyak 644,91 gram senilai Rp435.314.250.

Selain itu, kerugian pelanggan juga cukup signifikan. Emas sepuh dan cuci milik pelanggan seberat 14,51 gram senilai Rp.5.971.000, Emas gadai milik saksi Asia seberat 22,15 gram dengan pinjaman Rp.7.746.500 dan Emas titip jual milik saksi Suprihatin seberat 15 gram senilai Rp.9.380.000

Emas-emas tersebut, menurut jaksa, kemudian digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Rinciannya mencakup berbagai jenis perhiasan seperti cincin, kalung, anting, gelang, hingga keping lantaan emas 24K, dengan total berat 115,5 gram dan nilai gadai sebesar Rp.29.556.761.

Secara keseluruhan, emas yang diduga digelapkan mencapai 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram dengan total kerugian sebesar Rp.948.177.000.

Perbuatan Hermin dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Dalam persidangan, saksi Puspita, pemilik toko emas mengungkap bahwa kasus ini terungkap saat ia melakukan stok opname pada 24 Februari 2025.

Ia menyebutkan, dari 20 potong emas yang seharusnya ada di etalase toko, hanya tersisa 4.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun Hermin malah melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Trowulan, Mojokerto.

“Contoh emas yang laku terjual ada 5 pcs, tapi hanya 3 yang disetor. Kami sangat percaya kepada terdakwa, tapi kepercayaan itu disalahgunakan,” ungkap saksi Puspita dengan nada kecewa. (firman)