SURABAYA – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/7/2025), pihak penggugat menyerahkan 24 alat bukti, termasuk akta jual beli saham dan surat legalitas kepemilikan perusahaan.

Sidang yang dipimpin hakim Sutrisno itu berfokus pada penyerahan bukti surat dari penggugat. Nany Widjaja, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Handiwiyanto Law Office, menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim menguatkan statusnya sebagai pemilik saham mayoritas PT Dharma Nyata Press, entitas yang terafiliasi dengan PT Jawa Pos.

Salah satu bukti kunci yang diserahkan adalah Akta Jual Beli Saham Nomor 10 tertanggal 12 November 1998, serta akta pendirian perusahaan dan keputusan Menteri Kehakiman yang mengesahkan struktur dan kepemilikan saham. Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany, menyebutkan bahwa dokumen tersebut menunjukkan adanya transaksi jual beli saham antara kliennya dengan dua pihak internal, yakni Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (Komisaris), sebanyak 72 lembar saham.

“Selain bukti pembelian, kami juga menyerahkan surat pernyataan dari Dahlan Iskan tertanggal 17 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Bu Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Richard menyampaikan bahwa pinjaman uang yang sebelumnya diberikan kepada Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos telah dilunasi oleh PT Dharma Nyata Press pada tahun yang sama dengan pembelian saham, yaitu 1998. Bukti pelunasan itu juga disertakan dalam dokumen yang diserahkan ke majelis hakim.

Namun, sidang juga mencatat ketidakhadiran dokumen dari pihak tergugat. PT Jawa Pos tidak membawa dokumen pembuktian terkait kompetensi relatif yang sebelumnya diminta hakim dan diunggah melalui sistem e-court. Hakim kemudian memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan dokumen tersebut pada sidang berikutnya.

Richard juga menyebut bahwa dalam berkas pembuktian terdapat sejumlah surat somasi dan teguran hukum dari pihak tergugat, yang isinya meminta pengembalian saham yang diklaim sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak berdasar secara hukum.

“Jika ada pihak yang menyebut Bu Nany melakukan penipuan, maka itu tuduhan yang terlalu jauh. Bukti-bukti kepemilikan saham beliau jelas dan legal,” pungkasnya. (firman)