SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 206 meter persegi di kawasan MERR Kalijudan, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi Sutan Syahrir untuk menguatkan dakwaannya terhadap terdakwa Zaenab Ernawati.

Dalam kesaksiannya, Sutan yang dikenal sebagai makelar sekaligus kerabat dari salah satu pihak, menjelaskan bahwa dirinya menjadi perantara antara penjual tanah, H. Udin, dan calon pembeli, pengusaha Nagasaki Widjaja.

“Zaenab hanyalah makelar, bukan pemilik tanah. Transaksi dilakukan antara Pak Udin dan Pak Nagasaki dengan harga Rp3 miliar atau Rp15 juta per meter,” jelas Sutan di hadapan majelis hakim di ruang sidang Garuda 2.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 15 Oktober 2018, kesepakatan tertulis dibuat di hadapan Notaris Amrozi Johar. Meski saat itu H. Udin tidak hadir karena sudah berada di Australia, H. Udin disebut telah menandatangani akta sebelum keberangkatannya.

“Uang muka awalnya disepakati Rp.1 miliar, tapi oleh Pak Nagasaki hanya dibayar Rp.500 juta. Itupun ditransfer bertahap ke rekening Pak Udin,” jelas Sutan.

Namun, muncul kejanggalan saat terdakwa Zaenab Ernawati disebut membuat kwitansi baru sebesar Rp.100 juta atas permintaan H. Udin, yang peruntukannya tidak dijelaskan secara rinci.

“Saya yang diminta H. Udin menagih tambahan Rp.100 juta itu. Zaenab akhirnya membuat kwitansi, padahal uangnya tidak pernah diserahkan ke Udin,” tambahnya.

Sutan juga mengaku tidak mengetahui langsung soal dana tambahan Rp.200 juta yang diserahkan oleh Nagasaki kepada Zaenab. Namun, ia hanya mengingat adanya pernyataan dari Nagasaki di kelurahan bahwa Zaenab sempat menyebut akan ‘menalangi’ dana tersebut karena sudah ada calon pembeli lain.

“Saya dapat Rp.30 Juta di perkara ini,” pungkas saksi Sutan.

Diketahui, perkara ini bermula pada Desember 2018, saat Nagasaki Widjaja berniat membeli tanah di MERR Kalijidan Surabaya yang ternyata berstatus sebagai fasilitas umum (fasum), sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Uang yang telah disetorkan Nagasaki senilai Rp.700 juta dengan rincian yang Rp.500 juta kepada H. Udin dan Rp.200 juta kepada Zaenab Ernawati hingga kini tidak dikembalikan.

Puncaknya, ketika Nagasaki menagih pengembalian dana, Zaenab justru mengeluarkan pernyataan menantang. “Laporkan saya. Kalau bisa pidanakan saya, berarti kamu hebat,” ucap Zaenab seperti ditirukan oleh saksi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat di kasus ini, H. Udin pada 11 Juli 2022 sudah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya akibat belum menggembalikan uang Nagasaki Widjaja. (firman)