SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Muhammad Ilham Pratama, yang didakwa telah membunuh pacarnya, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini, di sebuah kamar hotel di pusat kota Surabaya.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, JPU menyatakan bahwa Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ilham Pratama dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas jaksa Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 16 Januari 2025, di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Menurut dakwaan, Ilham marah setelah menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel milik Rini. Emosi memuncak, Ilham kemudian mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas.
Setelah memastikan korban meninggal, Ilham sempat panik, menangis, dan menelepon temannya untuk mengaku telah melakukan pembunuhan. Ia kemudian menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Tegalsari beberapa jam setelah kejadian.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan hasil visum dari tim forensik RS Bhayangkara Surabaya, yang menyatakan penyebab kematian korban adalah asfiksia (mati lemas) akibat pencekikan. Selain itu, terdapat luka lecet dan memar di bagian leher serta dada korban, yang memperkuat unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi sadar dan secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun demikian, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” terang Muzakki.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan asmara yang berakhir tragis. (firman)
