SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 6,2 miliar yang menyeret terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), tertunda. Persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 5 Agustus 2025, batal karena ketidakhadiran tiga orang saksi dari pihak perusahaan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, ketiga saksi yang dijadwalkan hadir berasal dari staf administrasi CV Baja Inti Abadi. Namun, hingga waktu persidangan, mereka tidak merespons panggilan.
“Kami sudah menghubungi tiga tenaga administrasi CV Baja Inti Abadi, namun tidak ada respons. Mudah-mudahan pekan depan mereka bisa hadir,” ujar Jaksa Estik kepada wartawan usai persidangan.
Meski demikian, Jaksa Estik menyampaikan perkembangan penting dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa Fariani, istri terdakwa Henry Wibowo, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“Ibu Fariani bersedia menjadi saksi setelah para staf administrasi dari CV Baja Inti Abadi terlebih dahulu memberikan keterangan di persidangan,” imbuh Estik.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Henry Wibowo, sebagai pemilik dan pengelola CV BIA, telah melakukan pembelian barang dari PT Nusa Indah Metalindo, perusahaan distributor besi yang berlokasi di Gresik. Total transaksi yang dilakukan dari Maret hingga Desember 2024 mencapai Rp 31,7 miliar melalui 367 invoice.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 305 invoice yang dibayar, dengan nilai total Rp 25,5 miliar. Sebanyak 62 invoice belum dilunasi, yang menimbulkan kerugian bagi PT Nusa Indah Metalindo sebesar Rp 6.245.549.193.
“Terdakwa dengan sadar menggunakan nama CV Baja Inti Abadi sebagai kedok untuk memesan besi jenis beton, kanal UNP, dan besi CNP, kemudian menjualnya kembali tanpa melunasi pembayaran,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.
Meskipun skema pembelian dilakukan dengan sistem beli putus dan jatuh tempo 50–60 hari, terdakwa tidak kunjung membayar sisa tagihan. PT Nusa Indah Metalindo telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif, termasuk pengiriman somasi dan pertemuan langsung dengan terdakwa.
Sebagai bentuk itikad, terdakwa sempat menyerahkan enam lembar Bilyet Giro (BG) dengan nilai masing-masing Rp 175 juta, namun seluruhnya ditolak Bank Mandiri karena rekening tidak mencukupi dana. Penolakan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari bank penerbit.
Jaksa Estik menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pid/2018.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Henry Wibowo kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak CV Baja Inti Abadi. (firman)
