SURABAYA – Perkara dugaan pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari 3 tersebut, jaksa menghadirkan saksi kunci Linggo Hadiprayitno, pelapor kasus ini.

Linggo yang juga suami pengacara Lisa Rahmat menyatakan dirinya melaporkan Soeskah ke Polda Jatim setelah menemukan adanya surat keterangan domisili yang diduga palsu, yang menjadi dasar balik nama sertifikat rumah dan pengajuan kredit ke Bank BTN oleh Soeskah.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya kenal dengan suaminya, Samsi,” ujar Linggo di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Linggo menyebut dirinya membeli rumah di Jalan Kendalsari Selatan pada tahun 1993 dari seorang petani seharga Rp.92 juta, dan telah membayar Rp.41 juta. Namun rumah tersebut kemudian masuk daftar lelang negara karena dijaminkan oleh Soeskah untuk kredit di Bank BTN, yang menunggak hingga Rp.200 juta.

“Saya terkejut saat kantor lelang datang dan menyebut rumah itu milik Soeskah. Padahal saya sudah tempati rumah itu selama lebih dari 20 tahun,” katanya.

Linggo pun berhasil menghentikan lelang setelah menunjukkan adanya putusan perdata inkrah yang mendukung kepemilikannya. Namun dalam proses  itu, muncul surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo yang menjadi sumber persoalan.

Surat Keterangan dari  Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) tersebut menyatakan bahwa Soeskah belum pernah menerima surat pemberitahuan isi putusan pengadilan karena sudah pindah ke Manyar Rejo sejak 1 Oktober 1996. Namun, menurut Linggo, surat itu cacat secara administratif.

“Sebab tidak ada kop surat, nomor surat tidak sesuai arsip kelurahan, dan nomor telepon yang tercantum juga bukan milik Kelurahan Ngagelrejo,” ungkapnya.

Fakta-fakta ini, lanjut Linggo, terungkap saat proses perdata. Ia juga menyebut, setelah diminta menghadirkan buku besar register kelurahan tahun 1999, diketahui bahwa nomor surat dalam surat keterangan tersebut tidak pernah tercatat.

“Fakta itu saya dapatkan saat sidang perdata. Saat itu kami minta buku besar dari kelurahan dihadirkan, ternyata Nomor surat pada tahun 1999 itu hanya sampah nomor 50 an,” lanjutnya

Buntut dari surat yang diduga palsu tersebut, Linggo sempat melaporkan Soeskah ke Polda Jatim pada tahun 2009 atas dugaan pemalsuan surat, namun laporan itu tidak berlanjut karena keterbatasan bukti saat itu.

“Tahun 2009 saya belum pegang salinan suratnya, jadi polisi minta bukti dan saya tidak bisa tunjukkan. Baru pada 2017 setelah bukti lengkap, saya laporkan lagi. Tapi Soeskah sempat menghilang pada 2018,” bebernya.

Dalam dokumen pelaporan ke polisi, disebutkan bahwa surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dilampirkan. Namun dalam sidang terungkap bahwa Linggo belum pernah melihat langsung surat yang diduga palsu tersebut, baik saat pelaporan ke polisi maupun saat pemeriksaan di pengadilan sebelumnya. Penyidik Polda pun belum pernah menunjukkan surat itu secara fisik.

Majelis hakim mencatat adanya inkonsistensi antara laporan awal dengan fakta di persidangan, khususnya terkait dokumen yang menjadi dasar tuduhan pemalsuan. (firman)