SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, Ade Yolando Sudirman, dan Muhammad Fikar Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/8/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Kartika ini menghadirkan Gautsil Madani, Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), sebagai saksi pelapor.
Dalam kesaksiannya, Gautsil mengungkap bahwa proyek pengadaan logistik yang melibatkan ribuan tiang listrik dan solar lamp, berdasarkan tiga Surat Perintah Kerja (SPK), diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan secara riil. Ia menilai bahwa proyek-proyek tersebut merupakan proyek fiktif, dengan nilai SPK yang dimark-up jauh di atas biaya sebenarnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula sejak November 2020 saat Thomas menawarkan jasa logistik kepada pihak APK. Proyek itu melibatkan dua petinggi APK, Ade Yolando selaku General Manager dan Muhammad Fikar selaku Plt. Contract Logistic Business Manager.
Jaksa menilai, Ade justru menyarankan agar SPK dibuat dengan nilai tinggi demi memenuhi target akhir tahun. Thomas menyetujui dan mengajukan SPK senilai Rp 5,5 miliar, padahal nilai riilnya jauh lebih rendah. Dana proyek dari PT APK kemudian ditransfer bukan ke perusahaan Thomas, PT Trans Milenial Asia (TMA), melainkan ke PT Indria Lintas Sarana (ILS) yang diduga merupakan perusahaan pinjaman.
Dari ILS, dana mengalir ke beberapa pihak, termasuk nama-nama seperti R. Abdoer Rachim dan Fadli, melalui perjanjian yang menurut jaksa bersifat fiktif.
Saksi Gautsil dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan Thomas, juga tidak mengetahui detail soal vendor ILS. Ia menyebut mekanisme pengawasan proyek sepenuhnya ada di tangan terdakwa Ade dan Fikar.
“Fungsi pengawasan adalah terdakwa Ade dan Fikar. Semua pembayaran ada berita acaranya,” ujarnya.
Menyoal 3 lembar cek yang diserahkan Thomas sebagai jaminan, Gautsil mengaku tidak mengetahui apakah itu merupakan alat pembayaran atau hanya jaminan. Yang pasti, cek-cek dari BRI itu kosong tanpa tanggal dan ditolak oleh bank saat dicairkan karena tak dilengkapi stempel resmi perusahaan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Thomas, Setiawan Nugroho menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa proyek logistik tersebut benar-benar ada, dan dua di antaranya telah selesai dikerjakan. Satu proyek yang belum selesai, menurutnya, tertunda karena waktu pelaksanaan telah berakhir.
“Ini proyek nyata. Terkait cek, memang tidak bertanggal, itu karena bersifat jaminan pelaksanaan, bukan alat pembayaran. Praktik ini lumrah di proyek-proyek besar,” ujarnya.
Nugroho juga menyoroti peran PT ILS yang disebut-sebut sebagai pihak penerima dana, namun hingga kini tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ia menilai, penelusuran dana seharusnya difokuskan ke ILS, bukan ke Thomas.
“Pak Thomas tidak pernah menerima dana langsung. Dana masuk ke ILS yang ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura Kargo, bukan oleh Thomas. Jadi, siapa ILS ini sebenarnya? Kenapa belum juga dihadirkan di persidangan?” tegasnya.
Nugroho mendesak agar pihak penegak hukum menghadirkan manajemen PT ILS, karena menurutnya, mereka yang menerima dan mengelola dana dari APK. Ia juga mempertanyakan kredibilitas kesaksian Gautsil, yang menurutnya disampaikan tanpa sumpah dan hanya mengandalkan laporan audit dan penyidikan polisi.
“Kalau direktur utama tidak tahu siapa vendor-vendornya, bagaimana mungkin bisa kontrol proyek? Harusnya beliau melakukan verifikasi dan pengawasan langsung,” sindirnya.
Sebagai kuasa hukum Thomas, Nugroho berjanji akan membawa bukti fisik pelaksanaan proyek, serta kembali menegaskan perlunya kehadiran PT ILS untuk membuka terang aliran dana dalam kasus ini.
Diketahui, dalam proses hukum ini, perkara para terdakwa dipisah, termasuk pihak-pihak lain yang masih dalam penyidikan, seperti Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim. (firman)
