SURABAYA – Polemik pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya terus bergulir tanpa kejelasan. Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon, menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya solusi konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penetapan pajak reklame terhadap elemen visual kanopi SPBU yang dinilai tidak proporsional.

Masalah ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya pada tahun 2023. Pajak reklame yang ditagihkan dihitung mundur hingga lima tahun ke belakang, yaitu sejak 2019, dengan total nilai mencapai sekitar Rp.26,023 miliar terhadap 95 SPBU di Surabaya.

Hiswana Migas telah mengajukan empat kali keberatan secara resmi, namun hanya dua yang mendapatkan respons dari Pemkot.

“Sayangnya, tanggapan tersebut secara substansi menolak keberatan kami dengan merujuk pada Pasal 1 angka 39 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023,” ungkap Ben Hadjon, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan bersifat abstrak dan membuka ruang interpretasi yang berbeda.

“Norma yang digunakan tidak konkret. Ini memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Ben juga menyoroti penerapan pajak mundur sejak 2019, padahal Perda yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada tahun 2023. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran asas non-retroaktif dalam sistem hukum.

“Tidak bisa aturan baru digunakan untuk menagih pajak di masa lalu. Ini melanggar prinsip dasar hukum,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pekan lalu, Hiswana Migas menghadirkan pakar komunikasi visual dari Universitas Airlangga, Dr. Titik Puji Rahayu, PhD. Ia menjelaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukanlah unsur promosi, melainkan simbol identitas negara.

“Pertamina adalah BUMN. Warna merah pada kanopi bukanlah bagian dari logo komersial atau strategi pemasaran, melainkan simbol merah-putih,” tegasnya.

Hiswana Migas menilai pemungutan pajak terhadap elemen visual seperti warna kanopi, khususnya pada sisi yang tidak terlihat publik, tidak memiliki dasar substansi yang kuat.

“Di mana letak unsur promosinya jika sisi kanopi tersebut tidak dapat diakses atau dilihat masyarakat?” kata Ben.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 2, yang secara jelas membatasi objek reklame pada logo, warna, dan tulisan paling luar yang membentuk bidang persegi panjang.

“Ketentuan ini tidak berubah meskipun sudah direvisi tiga kali. Namun praktik di lapangan justru menyalahi aturan tersebut,” ujarnya.

Salah satu dampak di lapangan yang disoroti adalah penyilangan logo Pertamina di beberapa SPBU, yang disebut merugikan secara citra.

“Penyilangan logo tanpa penjelasan kepada publik bisa menimbulkan stigma negatif, seolah SPBU melakukan pelanggaran. Ini merugikan klien kami,” lanjut Ben.

Sementara itu, Bapenda Surabaya mengklaim penarikan pajak ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga kini, dokumen resmi hasil audit BPK belum pernah diperlihatkan secara terbuka dalam forum resmi.

“Kalau benar ini temuan BPK, seharusnya ada dokumen tertulis yang bisa diverifikasi. Tapi sampai saat ini, kami belum melihat satu pun,” ucap Ben.

Perbandingan juga dilakukan dengan DKI Jakarta, yang memiliki definisi reklame serupa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, implementasinya berbeda.

“Hanya di Surabaya warna kanopi dikenakan pajak reklame. Ini soal penafsiran, dan kami menilai penafsiran di Surabaya sangat keliru,” ujar sumber Hiswana Migas yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, 95 SPBU yang menjadi objek SKPDKB masih belum membayar pajak karena menunggu kepastian hukum. Hiswana Migas berharap ada penyelesaian adil dan transparan yang dapat mengakhiri kebuntuan ini. Pembahasan lanjutan menunggu agenda dari Pimpinan Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam waktu dekat. (firman)