SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos dalam putusan yang dibacakan Rabu, 12 Agustus 2025. Permohonan PKPU dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby ini diajukan oleh Dahlan Iskan terkait sengketa pembagian deviden atas kepemilikan saham sebesar 20 persen di perusahaan media tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menyatakan tidak akan mengajukan kasasi, namun akan menempuh jalur hukum lain.
“Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan seperti kasasi,” kata Boyamin dalam keterangan persnya, Rabu (13/8/2025).
Boyamin menegaskan bahwa melalui proses PKPU ini, pihaknya berhasil mengungkap fakta bahwa PT Jawa Pos belum membayar deviden atas 20 persen saham yang diklaim milik Dahlan Iskan untuk periode 2002 hingga 2015. Menurutnya, selama persidangan, pihak Jawa Pos tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran deviden tersebut.
“Putusan ini justru memperkuat dasar kami untuk menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, karena deviden itu adalah hak Pak Dahlan,” ujar Boyamin.
Ia juga menambahkan bahwa saham sebesar 20 persen tersebut diserap secara proporsional oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos pada tahun 2017. Jika dianggap bukan milik Dahlan Iskan sejak 2002 hingga 2015, maka proses penyerapan tersebut seharusnya tidak sah.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan rencana untuk mengajukan Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, khususnya untuk memperjelas makna dari istilah “kreditur lain” dan “sederhana”, yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam proses PKPU.
“Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan Pak Dahlan, tapi juga agar ke depan semua pihak yang memiliki piutang bisa lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, EL Sajogo dari pihak Jawa Pos menyatakan menghargai putusan pengadilan dan akan menunggu penjelasan lengkap dari majelis hakim.
“Putusan itu kita apresiasi. Tapi kita belum tahu alasan dan pertimbangannya seperti apa. Tentunya itu penting untuk kami pelajari,” kata EL Sajogo.
Terkait rencana Dahlan Iskan mengajukan gugatan perdata dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas putusan PKPU tersebut, EL menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara.
“Kalau mau melakukan upaya hukum apapun, itu hak setiap warga negara. Kami hormati,” pungkasnya. (firman)

