SUMENEP – Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 untuk petani resmi ditetapkan, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Syafwan Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan setempat beberapa hari lalu.

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, H. Syafwan Wahyudi atau akrab disapa H. Udik, menuturkan, bahwa kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai harga, dan hal tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani.

“Penetapan TIHT 2025 lebih awal kami berikan apresiasi, karena ini memberikan kepastian bagi petani dan pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Yangmana, dengan adanya acuan harga ini, para petani terlindungi dari permainan harga di lapangan,” tuturnya. Rabu, (13/8/2025).

Lebih lanjut, H. Udik juga menegaskan, bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus diperkuat agar kedepannya harga yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah juga ikut mengawasi transaksi di tingkat pembelian, tujuannya agar para petani tidak terpaksa menjual di bawah titik impas,” tegas H. Udik.

Menurutnya, stabilitas harga tembakau sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan industri rokok lokal.

“Harga yang wajar dan menguntungkan akan mendorong kualitas bahan baku, sehingga produk rokok lokal bisa bersaing,” tukas H. Udik selaku Ketua paguyuban pengusaha rokok lokal.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, juga mengatakan, bahwa TIHT adalah komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga.

“Kami optimistis harga di pasar akan melampaui titik impas, apalagi pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujarnya usai rakor di Sumenep, pada Senin, (11/8/2025).

Bupati Fauzi menyebutkan, cuaca tak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam dan mengurangi produksi di sejumlah sentra tembakau, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga jual.

TIHT 2025 di Sumenep yang telah ditetapkan yakni, Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%), Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%), dan Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%).

“Dalam dua tahun terakhir, harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan, hal ini membuktikan kebijakan pemkab Sumenep sangat efektif,” jelas Bupati Fauzi.

“Kami (Pemkab Sumenep_red) berharap, TIHT ini tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga menjamin keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di daerah ini,” tutupnya.