Malaka, NTT, deliknews – Tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap (Bunga 17) bukan nama sebenarnya, secara pergantian di Loomota, Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat yang dilaporkan ke Polres Malaka – Polda NTT, tertanggal (8/7/2025), ditetapkan 11 orang tersangka.

Berkas kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang tersangka, sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua, dalam waktu dekat.

Kejahatan seksual yang dilakukan secara pergantian oleh para pelaku terhadap korban dengan kata ancaman membunuh, mengunakan sipilah pisau dan mencekik leher korban hingga mengalami memar itu, terus diproses Hukum dan tidak tinggal diam oleh Kapolres Malaka.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasatreskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, mengatakan kasus tindakan kejahatan kekerasan seksual di Loomota Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, telah ditetapkan 11 orang tersangka.

Dari 11 orang pelaku yang ditetapkan jadi tersangka, telah diamankan 9 orang pelaku, lantaran masih ada 2 orang pelaku, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk tahapan kasus tersebut, berkasnya sudah P. 21. Maka dalam waktu dekat kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negari Atambua. Dan korban telah kita kirim ke Kupang untuk melakukan pemeriksaan psikiaternya. Ungkap Iptu Dominggus Duran, diruang kerjanya, Kamis (14/8/2025)

“Setela adakan pemeriksaan Psikiater korban, lalu hasilnya dilampirkan dalam berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua, baru kita memperoleh petunjuk lanjutan dari Kejaksaan melalui P. 19, apakah berkas kasus tersebut, sudah lengkap atau masih kurang. Bila petunjuk lanjutan dari kejaksaan itu ada berkas yang kurang, maka kita melengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan,” Pungkasnya. (Dami Atok)