SURABAYA – Persidangan sengketa perdata antara Anthony Wisanto dan Kelvin Winata terkait pengelolaan keuangan PT D Stars kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara bernomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik internal antar pemegang saham, tuduhan penggelapan dana, dan dugaan investasi bodong.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (14/8/2025), tergugat Kelvin Winata menghadirkan saksi Ricky Soesanto sekaligus menyerahkan delapan bukti surat untuk membantah gugatan yang diajukan Anthony.

Ricky, yang juga merupakan salah satu pemegang saham di PT D Stars, menyebut bahwa hasil audit investigasi dari Kantor Akuntan Publik Long Setiadi menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan oleh Anthony.

“Temuan ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim atas persetujuan para pemegang saham lainnya,” ungkap Ricky di hadapan majelis hakim.

Namun pihak penggugat tidak tinggal diam. Kuasa hukum Anthony Wisanto, Teguh Santoso, dengan tegas membantah keabsahan audit tersebut. Ia menyebut audit investigasi itu tidak bisa dijadikan dasar hukum karena tidak bersifat independen dan justru dibiayai oleh kliennya sendiri.

“Itu bukan legal opinion yang dapat mendorong proses dari penyelidikan ke penyidikan. Apalagi dana auditnya dari klien kami sendiri,” tegas Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa uang yang menjadi pokok sengketa memang pernah masuk ke rekening pribadi Anthony, tetapi hal itu dibenarkan berdasarkan akta notaris yang menunjuk Anthony sebagai pengelola keuangan perusahaan. Bahkan menurutnya, Anthony telah mengalokasikan dana pribadinya untuk menutup operasional perusahaan selama pandemi.

“Justru lebih banyak dana pribadi klien kami yang digunakan demi kelangsungan bisnis D Stars, termasuk menggaji karyawan saat masa sulit,” imbuhnya.

Perseteruan ini makin rumit dengan adanya tudingan balik dari Anthony. Ia menilai Kelvin tidak layak menjabat direktur utama, mengingat adanya dugaan keterlibatan Kelvin dalam praktik robot trading ilegal bernama “Goblin”.

Teguh mengungkap, Anthony bahkan telah melaporkan dugaan penipuan terkait investasi itu ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2023.

Sidang sebelumnya, Kamis (7/8/2025), majelis hakim mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat melalui Hermono, staf akunting PT D Stars. Ia mengungkapkan bahwa konflik internal telah terjadi sejak 2021 dan menyebut Anthony sebagai pihak yang aktif mengelola keuangan dan proyek perusahaan.

Sementara itu, pihak tergugat menyoroti aliran dana yang mencurigakan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Anthony. Kuasa hukum Kelvin, Julia Putriandra, menyoroti penggunaan dana perusahaan tanpa prosedur yang jelas.

“Penggugat menyebut usaha ini restoran, tapi praktiknya juga ada bisnis karaoke. Dana yang seharusnya dikelola perusahaan justru mengalir ke rekening pribadi, yang menandakan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Julia.

Ia juga menyebut bahwa dana operasional yang digunakan Anthony sebagian berasal dari pinjaman lisan sebesar Rp1,4 miliar yang diberikan oleh Kelvin.

Diketahui, Anthony dalam petitum gugatannya memohon agar pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas aset tergugat berupa rumah di kawasan De Casa Residence, Surabaya. Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp753.956.772.

Anthony juga menegaskan adanya hubungan kerja sama yang sah antara dirinya dan Kelvin dalam sejumlah proyek, mulai dari renovasi pasar hingga pengadaan alat medis di Sulawesi Tenggara. (firman)