SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yoga Firmansyah, mantan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang, dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2.042.216.371. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yoga akan disita. Apabila tidak mencukupi, pidana penjara selama dua tahun akan menjadi gantinya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Hasbi Assiddiq, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar.
Namun, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemberatan dalam putusan yang dibacakan secara terbuka di ruang sidang.
“Kami berbeda dengan menuntut umum berkaitan dengan pertimbangan hukum atau surat dakwaan. Kami intinya tekankan pada Pasal primer. Putusan hakim diatas tuntutan dari Jaksa. Hal ini sesuai Perma I tahun 2020 yang tuntutannya adalah 6 sampai 8 Tahun. Makanya diputus 6 Tahun,” tegas ketua majelis hakim I Made Yuliada.
Atas putusan ini, Jaksa Kejari Lumajang Hasbi Assiddiq dan tim penasihat hukum dari terdakwa Yoga Firmansyah menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Yoga Firmansyah diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Relationship Manager BRI dengan memfasilitasi pemberian kredit fiktif sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit internal PT BRI (Persero) Tbk Cabang Lumajang, kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Yoga bekerja sama dengan dua pihak eksternal, yakni Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka diduga memalsukan data dan dokumen nasabah agar seolah-olah memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa Yoga Firmansyah seharusnya menganalisis kelayakan usaha calon debitur secara profesional. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa memuluskan pencairan kredit dengan dokumen fiktif yang melibatkan pihak luar. (firman)
