SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menyatakan tetap pada tuntutan terhadap Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, dalam kasus dugaan korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Hal ini disampaikan dalam sidang tanggapan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/8/2025).

Jaksa menegaskan, terdakwa tetap dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Heri Achmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” ujar Putu Kisnu Gupta dalam persidangan.

Menanggapi sikap tegas jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Heri Achmadi untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas tuntutan jaksa pada Jumat, 22 Agustus 2025 mendatang.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tahun 2023 yang semestinya memungut biaya maksimal Rp 150 ribu per bidang, sesuai ketentuan resmi. Namun, Heri Achmadi bersama seorang kader kesehatan desa, Sari Dia Ratna, diduga melakukan pungutan liar dengan mengenakan biaya tambahan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta per bidang.

Dalihnya, pungutan tambahan tersebut digunakan untuk pengurusan surat hibah (waris) dan perubahan status lahan dari basah ke kering (pengeringan lahan). Namun, menurut JPU, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa status lahan tetap sebagai lahan hijau, bukan lahan kering atau layak bangun.

Jaksa menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 277 juta dari total 1.438 bidang yang ikut dalam program PTSL Desa Trosobo. Selain itu, Heri Achmadi diduga mengumpulkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta dari pungutan pengeringan lahan.

“Uang itu dikumpulkan dengan janji sertifikat tanah langsung dicatat sebagai lahan kering. Tapi faktanya, statusnya tidak berubah,” tegas JPU Putu Kisnu.

Terdakwa Heri Achmadi didakwa telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (firman)