JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, menjadi sorotan publik. Pemeriksaan yang dilakukan langsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/8/2025), memperlihatkan betapa seriusnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini berbeda dari saksi lain yang biasanya dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa proses itu dilakukan berbarengan dengan klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Meski namanya kini diperiksa penyidik antirasuah, Idianto masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung. Jabatan itu ia emban berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Posisi strategis ini membuat pemeriksaan KPK terhadap dirinya menjadi perhatian lebih, karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum yang sedang diuji.

Selain Idianto, KPK juga memeriksa dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal: Muhammad Iqbal (Kepala Kejari) dan Gomgoman Haloman Simbolon (Kepala Seksi Perdata dan TUN).

Pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut menambah panjang daftar saksi dari unsur aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sepekan terakhir, penyidik KPK telah memanggil 60 saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang: pejabat Dinas PUPR Sumut, pegawai negeri, mahasiswa, hingga aparat kepolisian.

Nama besar juga muncul. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, turut dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan. Kehadiran akademisi dalam daftar saksi mengindikasikan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya menyangkut proyek fisik, tetapi juga berkaitan dengan aliran dana dan keterlibatan pihak eksternal.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang fantastis membuat penyidik mendalami adanya praktik mark-up anggaran, pengaturan tender, dan gratifikasi.

Proyek jalan di Sumut memang kerap menjadi sorotan karena besarnya dana yang digelontorkan setiap tahun, namun kualitas infrastruktur sering dikeluhkan masyarakat.

Tarik Ulur Etik dan Pidana

Pemeriksaan Idianto bukan hanya perkara hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika profesi jaksa. JAMWAS melakukan klarifikasi internal untuk memastikan apakah pejabat Kejagung ini melanggar kode etik.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi kuat, Idianto berpotensi menghadapi dua konsekuensi sekaligus: sanksi etik dari Kejaksaan dan proses hukum pidana dari KPK.

Dampak Lebih Luas

Kasus ini berpotensi mengguncang Kejaksaan, karena menyentuh pejabat setingkat mantan Kajati yang kini menempati posisi penting di pusat. Bagi publik, pemeriksaan ini menjadi ujian transparansi: apakah aparat hukum benar-benar siap membongkar praktik korupsi meski melibatkan orang dalam institusinya sendiri.