SURABAYA – Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan saham di PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/8/2025). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Candra tersebut, mantan Direktur PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja, menghadirkan Dr. A. Andi Prajitno, SH, MKn, ahli kenotariatan dan perseroan terbatas dari Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, untuk memberikan keterangan ahli.

Dalam keterangannya, Andi memaparkan secara detail mengenai prosedur hukum pembuatan akta notaris yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur bahwa akta harus dibacakan di hadapan para pihak, dikonfirmasi kebenarannya, lalu ditandatangani secara berkesinambungan oleh para pihak, saksi, dan notaris. Prosedur ini, kata Andi, tidak boleh terputus dan harus berlangsung secara langsung.

“Jika proses penandatanganan tidak berlangsung secara berkelanjutan, maka akta tersebut tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ahli menegaskan bahwa seorang notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1330 KUH Perdata. Ia juga menyoroti frasa dalam akta “telah hadir dan menghadap kepada saya”, yang menurutnya bermakna kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris, bukan melalui perwakilan, kecuali dengan surat kuasa resmi.

Dalam sidang, turut dibahas contoh kasus di mana seseorang (pihak A) diminta menandatangani sebuah draf yang tanpa sepengetahuannya kemudian dijadikan akta otentik oleh pihak lain (pihak B). Andi menyatakan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan UUJN dan KUHP.

Mengenai fenomena saham nomine, yang kerap muncul pasca program tax amnesty, Andi menegaskan bahwa praktik ini tidak dibenarkan dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia. Menurutnya, kepemilikan saham yang sah adalah yang tercantum dalam sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) milik Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau tercatat di AHU, maka orang itulah yang secara sah menjadi pemilik saham. Tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa beneficial owner, yang sering kali menjadi perdebatan hanya diakui jika juga tercatat dalam AHU. Dengan demikian, klaim sepihak tidak memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan data yang tersimpan resmi dalam AHU.

Mengenai minuta akta, Andi menjelaskan bahwa meski bersifat rahasia, pengadilan dapat memintanya untuk kepentingan pembuktian hukum, meski tanpa izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dalam keadaan terpaksa dan demi keadilan.

Saat ditanya oleh Jawa Pos, apakah pemegang saham wajib menunjukkan bukti setoran saham, Andi menjelaskan bahwa pembuktian bisa melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bukan semata dokumen setoran. Hal ini karena setoran modal tidak selalu berbentuk uang, dan RUPS bisa menjadi forum untuk mengesahkan peralihan saham.

Menariknya, ahli menyatakan tidak setuju dengan asas praduga sah terhadap akta otentik, yakni anggapan bahwa akta otentik selalu dianggap sah hingga terbukti sebaliknya oleh putusan pengadilan.

“Yang perlu diteliti dulu adalah proses pembuatannya. Bisa dilihat dari absensi, CCTV, atau bahkan sidik jari sejak tahun 2014. Itu langkah awal membuktikan keabsahan akta,” jelasnya.

Andi juga menambahkan bahwa akta sepihak, meski bisa digunakan sebagai perjanjian bila sudah dipakai, tetap dapat dicabut oleh pembuatnya selama belum menimbulkan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Bahkan jika sudah timbul perikatan, pembatalan masih dimungkinkan jika terbukti dibuat di bawah tekanan.

Usai sidang, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa keterangan ahli memperkuat posisi pihaknya dalam menggugat keabsahan akta pernyataan yang dipersoalkan.

“Ahli sudah menjelaskan secara rinci tentang bagaimana akta harus dibuat. Ini menjadi dasar yang kuat bahwa gugatan kami beralasan,” ujar Richard.

Rekan kuasa hukum lainnya, Michael Hariyanto, menambahkan bahwa akta yang isinya bertentangan dengan hukum otomatis batal demi hukum.

“Dan kalau sudah batal demi hukum, maka akta itu tidak boleh lagi dipakai oleh siapa pun. Itu yang menjadi intinya,” pungkas Richard.

Sidang sengketa kepemilikan saham PT Jawa Pos ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli lainnya. (firman)