SURABAYA – Mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur tahun anggaran 2017, yang merugikan negara hingga Rp179,9 miliar.

Hudiyono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Hudiyono mengaku tidak mengetahui perkara yang kini menjeratnya. Namun, penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam. Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, dalam keterangan tertulis.

Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia atau rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Keduanya ditahan di rutan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK yang dibiayai melalui tiga pos anggaran: belanja hibah sebesar Rp78 miliar, belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar, dan belanja pegawai Rp759 juta. Proyek tersebut dipimpin oleh Saiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, yang kemudian menunjuk JT sebagai pelaksana kegiatan melalui Hudiyono.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga ada manipulasi dalam pengadaan barang. JT disebut-sebut menggunakan barang dari stok lama yang tidak berdasarkan hasil analisis kebutuhan sekolah. Bahkan, pengadaan dilakukan melalui proses lelang yang diduga telah dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang tender.

“Banyak barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah penerima. Akibatnya, barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Windhu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka lain, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut mengingat kompleksitas kasus dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (firman)