SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan Edwin Syahbuddin (52), warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan aset PT KAI untuk kegiatan usaha komersial tanpa izin dan tanpa membayar sewa. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp4.779.800.000,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (26/8/2025).

Aset yang disalahgunakan berlokasi di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Menurut penyidik, Edwin memanfaatkan lahan tersebut selama beberapa waktu untuk kepentingan pribadi tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Atas perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap Edwin dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025, tanggal 4 Maret 2025.

Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Putu.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang turut serta dalam penyalahgunaan aset negara tersebut. (firman)