SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian besi senilai lebih dari Rp 6,2 miliar yang menyeret Henry Wibowo, pemilik sekaligus pengelola CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi kunci, Fariani (52), yang merupakan mantan istri terdakwa sekaligus mantan komisaris CV BIA.

Dalam kesaksiannya, Fariani mengaku hanya sebatas ‘dipinjam nama’ sebagai komisaris tanpa pernah aktif dalam operasional maupun transaksi perusahaan. Ia menyatakan ditunjuk sebagai komisaris oleh Henry saat keduanya masih berstatus suami istri.

“Saya ditunjuk sebagai komisaris oleh suami saya. Tapi saya tidak pernah terlibat dalam jual beli atau transaksi apapun di BIA,” ujar Fariani di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Fariani menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatan komisaris pada tahun 2022, satu tahun sebelum mencuatnya dugaan penipuan terhadap PT Nusa Indah Metalindo (NIM), distributor besi asal Gresik.

Kasus ini bermula dari laporan Budi Suseno, perwakilan PT NIM, yang menyebut Henry Wibowo belum menyelesaikan pembayaran atas pembelian besi senilai lebih dari Rp 6,2 miliar dari total transaksi mencapai Rp 31,7 miliar sepanjang Maret hingga Desember 2024. Dari 367 invoice, hanya 305 yang dilunasi.

Menurut Fariani, keterlambatan pembayaran kepada PT NIM disebut-sebut akibat kondisi keuangan BIA yang tertekan sejak pandemi COVID-19 dan melakukan praktik jual rugi. Namun, ia menegaskan, saat perkara mencuat, ia sudah tidak lagi menjadi istri Henry maupun pejabat di perusahaan tersebut.

Dalam sidang, terungkap bahwa tiga rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi berada atas nama CV BIA dan dikelola oleh seorang pegawai keuangan bernama Erika.

“Henry tidak tahu cara menggunakan token atau melihat mutasi rekening. Semua dikelola Erika.Termasuk Bilyet Giro juga disimpan oleh Erika.” terang Fariani.

Jaksa menelisik lebih lanjut apakah Erika bertindak atas perintah Henry. Namun, Fariani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Nama lain yang mencuat dalam sidang adalah Muhammad Isnaeni, yang tercatat sebagai direktur CV BIA. Namun, menurut Fariani, karena ia jarang hadir ke kantor dan ia tidak memahami detail peran Isnaeni dalam perusahaan.

Hakim sempat mendalami struktur legal perusahaan. Fariani mengakui bahwa nama Henry awalnya tidak tercantum dalam akta pendirian CV BIA, meski ia adalah pengelola utama.

“Nama di akta hanya saya dan Isnaeni. Henry tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fariani mengungkap bahwa setelah ia keluar dari BIA pada 2022, Henry sempat mengubah struktur kepengurusan dengan memasukkan nama anak mereka, Kevin, ke dalam akta perusahaan. Ia mengaku tidak mengetahui alasan perubahan tersebut.

“Setahu saya nama Kevin dirubah lagi, menjadi namanya Pak Henry. Kalau tidak salah ada perubahan lagi di Tahun 2023, 2024,” lanjut Fariani.

Majelis hakim juga menanyakan soal tanggung jawab hukum atas penggunaan Bilyet Giro yang akhirnya tidak dapat dicairkan dan merugikan pihak ketiga. Fariani menegaskan bahwa tanggung jawab ada pada perusahaan.

“Kalau CV BIA yang mengeluarkan, maka CV BIA yang bertanggung jawab,” tandas Fariani.

Sidang ini membuka sejumlah fakta baru terkait struktur pengelolaan internal di BIA yang dinilai tidak transparan dan banyak dikelola secara informal.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Henry Wibowo. (firman)