SURABAYA – Kisah ini mungkin terdengar seperti naskah drama hukum yang sulit dipercaya. Seorang mantan hakim yang pernah diborgol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap, kini kembali ke tempat ia dulu menjatuhkan palu keadilan, bukan lagi sebagai hakim, tapi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dialah Itong Isnaini Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia sempat menjadi buah bibir nasional ketika tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. Kala itu, Itong kedapatan menerima suap untuk “mengatur” perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Vonis pun dijatuhkan: lima tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, dan status sebagai terpidana korupsi.
Namun waktu berjalan, dan kenyataan hari ini menampar akal sehat banyak pihak. Mahkamah Agung (MA), lembaga yang sama yang pernah menguatkan vonis bersalah Itong, kini justru menerbitkan SK pengangkatan dirinya sebagai ASN di PN Surabaya, tempat Itong dulu ditangkap tangan saat masih mengenakan toga.
Kepastian itu dikonfirmasi oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pujiono.
Pujiono juga menambahkan, Itong hingga kini belum aktif bekerja. Posisi apa yang akan diembannya di kantor nanti, katanya, bergantung pada kebijakan Ketua PN dan ketersediaan formasi.
Kilas balik ke tahun 2022, Itong divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp390 juta.
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum dari PT SGP. Uang tunai Rp140 juta disita saat OTT, sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. KPK bahkan menyebut total komitmen suap yang diterima mencapai Rp450 juta.
Majelis hakim kala itu menyatakan bahwa Itong menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi, merusak integritas lembaga peradilan.
Publik pun bertanya: bagaimana mungkin seorang mantan terpidana korupsi di lembaga peradilan bisa kembali dipekerjakan oleh institusi yang seharusnya menjaga marwah keadilan?
Langkah Mahkamah Agung ini sontak menuai sorotan. Sebab, tak hanya menyangkut moralitas, tapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (firman)
