SURABAYA – Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak berubah haru, Kamis (28/8/2025), ketika terdakwa Isabella Angellia Yohanes mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 16 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isabella, yang pernah menjadi asisten pribadi almarhum Boenawan, pemilik UD Pelangi Industri, didakwa memalsukan tanda tangan pada selembar cek senilai Rp225 juta. Cek itu dicairkan atas nama Boenawan tak lama sebelum perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi.

Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, Isabella membantah seluruh dakwaan. Ia mengklaim dana itu merupakan pemberian pribadi almarhum, bukan hasil pemalsuan.

“Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan. Cek itu diberikan langsung oleh almarhum karena beliau kasihan pada saya yang sedang kesulitan ekonomi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Isabella mengaku sempat ditekan oleh pelapor untuk mengaku atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan. Bahkan, ia menyebut ada ancaman pencemaran nama baik di media sosial jika tidak mengaku bersalah.

“Saya dijebloskan ke penjara karena tidak mau mengaku atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” ujarnya.

Isabella juga menegaskan bahwa ia sudah melunasi seluruh kewajiban utang sebelumnya, dan dana Rp225 juta itu digunakan untuk membuka usaha kecil pasca wafatnya Boenawan.

“Almarhum sudah seperti orang tua bagi saya. Beliau bahkan pernah membebaskan utang saya Rp40 juta sebagai hadiah pernikahan,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Isabella menolak tegas tuduhan pemalsuan tanda tangan. Mereka menilai dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang kuat, baik secara forensik maupun saksi. Dalam pledoinya, kuasa hukum merujuk pada kesaksian Vonny Susana (istri almarhum) dan Chendra Cahyadi (anak almarhum), yang keduanya mengaku tidak mengetahui aktivitas pencairan cek maupun operasional perusahaan.

“Menurut Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi yang tidak melihat langsung kejadian tidak bisa dijadikan alat bukti. Kesaksian mereka bersifat testimonium de auditu, yang tidak memenuhi syarat hukum pembuktian,” ujar kuasa hukum mengutip pendapat Prof. Yahya Harahap, SH.

Dari pihak perbankan, Ang Sukjin selaku perwakilan Bank BCA, menyatakan bahwa proses pencairan cek berjalan sesuai prosedur dan tanda tangan pada cek sesuai dengan specimen asli yang tercatat atas nama Boenawan. Tidak ada komplain dari pihak bank pada saat pencairan berlangsung.

Isu teknis muncul terkait keabsahan hasil uji forensik tanda tangan. Menurut ahli yang dihadirkan pembela, Prof. Sunarno Edi Wibowo, uji grafologi seharusnya menggunakan dokumen pembanding dari lima tahun sebelum dan sesudah waktu penandatanganan.

“Uji grafologi yang digunakan oleh jaksa hanya mengambil sampel terbatas, tidak memadai untuk menyimpulkan adanya pemalsuan,” jelas kuasa hukum.

Profesor Yahya Harahap dalam keterangannya juga menegaskan bahwa hasil uji grafologi tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti pemalsuan. Hakim memiliki kewenangan untuk mencari pembuktian tambahan, termasuk memerintahkan penandatanganan langsung di depan sidang, jika memungkinkan.

Sebelumnya,  Terdakwa Isabella Angellia Yohanes yang merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut diduga mencairkan dana sebesar Rp225 juta dari rekening atas nama Boenawan pada 3 Juni 2020, padahal perusahaan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2018 dan Boenawan telah meninggal dunia pada 2020.

Menurut kesaksian Conny Susanna, istri almarhum Boenawan sekaligus ahli waris, dana tersebut dicairkan menggunakan cek yang diduga dipalsukan oleh terdakwa. Cek itu turut dibubuhi stempel perusahaan meski UD. Pelangi Industri telah tutup. Hal ini terungkap setelah Conny bersama anaknya, Chendra Cahyadi, mencoba mengakses rekening almarhum namun mendapati ATM telah diblokir dan menemukan transaksi mencurigakan melalui mutasi rekening.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyimpulkan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Boenawan, menguatkan dugaan pemalsuan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keluarga ahli waris senilai Rp225 juta. (firman)