MADIUN,deliknews.com – Proyek revitalisasi sekolah di  SMP Negeri 2 Nglames Kabupaten madiun, diduga pihak kontraktor dengan sengaja abaikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan kerja.

Pantauan awak media dilokasi, para pekerja terlihat dibiarkan tanpa memakai rompi, sarung tangan, safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung.

Selain itu tidak ada pembatas fisik (pagar sementara) atau pembatas berupa rambu-rambu sebagai pemisah dengan proyek yang saat ini di bangun.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor CV. SINAR KENCANA dengan Konsultan Pengawas CV. Hana Mahaeswara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.886.005.006,-yang bersumber dari DBH Tahun 2025

dilokasi proyek awak media berusaha konfirmasi kepada kontraktor namun hanya bertemu dengan Rozi yang mengaku sebagai Mandor borong tenaga,dirinya mengatakan pelaksana saat ini di Ngawi. Untuk kelengkapan APD memang kurang karena hanya tersedia untuk 30 orang sedangkan total pekerja ada 70 orang.

” Ada yang pakai, itu juga pakai. Kan gini K3 hanya ada 30 biji, sedangkan pekerja total ada 70 orang.”  Ungkapnya dengan nada ketus Jum’at (05/09/2025)

Sementara itu Aziz konsultan pengawas dari CV. HANA MAHESWARA saat konfirmasi melalui telpon mengatakan terkait APD sudah sering diingatkaan.

” Kalau pagi tetap di pakai,kalau siang mungkin sumuk (gerah), Kalau total pekerja gak hafal soalnya nambah-nambah terus untuk mengejar sesuai target rencana, gak ngitung – ngitung” jelasnya

” Tertip mengingatkan ada buktinya wa dan sebagainya”. Pungkas

Hal ini tentu menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.

Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Madiun maupun pihak-pihak terkait.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. (DYN)