SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan membuka sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo untuk umum. Keputusan ini disambut positif oleh tim kuasa hukum Vinna yang menyebut keterbukaan sidang sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan.

“Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar tim advokat Vinna, Bangkit Mahanantiyo. Rabu (10/9/2025).

Kuasa hukum menyatakan bahwa keterbukaan persidangan adalah perwujudan asas peradilan yang transparan dan akuntabel. Bangkit menegaskan bahwa apabila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.

Dalam sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa tersebut, pihak kuasa hukum enggan menanggapi substansi tanggapan JPU. Namun mereka berharap majelis hakim dalam sidang putusan sela nantinya akan menolak dakwaan JPU, sehingga perkara ini bisa dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejari Surabaya, konflik rumah tangga antara Vinna dan suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, telah berlangsung sejak awal pernikahan mereka pada 12 Februari 2012. Pasangan yang menikah di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya, ini dikaruniai tiga anak.

Namun, sejak akhir 2023, hubungan keduanya memburuk. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh Sena. Vinna bahkan melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT dan mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi besar, yakni uang tunai Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Kompensasi itu diberikan dengan syarat laporan dan gugatan dicabut. Namun, setelah menerima aset tersebut, Vinna tetap memilih berpisah dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik yang terus berlarut disebut berdampak serius pada kondisi psikis Sena. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi, yang menurut jaksa merupakan akibat dari tekanan dalam rumah tangga. (firman)