SURABAYA – Anthony Wisanto, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp1,9 miliar, dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/9/2025).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anthony Wisanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Estik dalam persidangan.

Kasus ini mencuat dari kerja sama bisnis antara Anthony dan korban, Kelvin Winata, sejak 2020. Anthony diduga menggunakan dokumen proyek palsu dan menyampaikan berbagai janji keuntungan melalui pesan WhatsApp guna meyakinkan Kelvin untuk menyuntikkan dana.

Beberapa proyek fiktif yang disebut-sebut oleh Anthony meliputi:

Proyek Dinas Perindag Kabupaten Bombana (2021), janji untung 8%, dana Rp755 juta.Tender Gedung Perpustakaan NTT (2021), janji untung Rp200 juta, dana Rp575 juta. Pengadaan Mebel SDN 47 Bombana (2021), janji untung Rp200 juta, dana Rp125 juta. Kerja Sama LPSE (2022), janji untung Rp30 juta, dana Rp150 juta. Proyek RS Bombana (2022), janji untung Rp150 juta, dana Rp320 juta.

Namun, belakangan diketahui bahwa Anthony bukan pihak resmi dalam proyek-proyek tersebut. Korban mulai menagih dana sejak November 2022, namun hanya dijanjikan pengembalian tanpa kejelasan.

Kuasa hukum Anthony, Lesli Panda, menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta penting di persidangan, termasuk keterangan saksi yang justru memperkuat bahwa proyek benar-benar ada.

“Proyek itu nyata. Bahkan saksi jaksa, Steven, menyatakan terlibat langsung dalam pengawasan pembangunan pasar dan rumah sakit,” ujar Lesli usai sidang.

Saksi lain, Doni, menyebutkan bahwa material bangunan dikirim dari tokonya ke Bombana, sementara saksi Abdul Hajar mengaku bekerja langsung dengan Anthony. Pihak CV Silan juga membenarkan pengerjaan proyek perpustakaan oleh Anthony.

Saksi a de charge bernama Zalbiah, yang merupakan orang kepercayaan pemenang tender, menyebut Anthony memang terlibat sebagai subkontraktor dan pemasok material, meski belum dikenalkan secara resmi ke pemenang tender.

“Anthony hanya mengerjakan struktur baja. Bahkan saat belum dibayar pun, material tetap dikirim. Ini bukti itikad baik,” tambah Lesli.

Lesli juga menyoroti bahwa Anthony telah mengembalikan dana lebih dari Rp1 miliar kepada Kelvin, termasuk menyerahkan satu unit apartemen senilai Rp295 juta kepada ibu korban pada Januari 2023, sebulan sebelum Anthony dilaporkan ke polisi.

“Apartemen itu lengkap dengan akta jual beli. Tapi tak dimasukkan ke dalam dakwaan jaksa. Ini yang membuat majelis hakim sempat terkejut,” jelas Lesli.

Dalam BAP, korban Kelvin bahkan mengakui penerimaan apartemen, namun menurut Lesli, fakta tersebut diabaikan jaksa.

“Ini bukan tindak pidana, tapi wanprestasi. Sengketa bisnis yang dipaksakan jadi pidana. Anthony sedang dikriminalisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lesli menyebut bahwa Anthony pernah menawarkan pengembalian dana sebesar Rp2,6 miliar, yang lebih besar dari kerugian yang diklaim Kelvin sebagai korban. Namun upaya damai itu ditolak.

Ia juga menyesalkan tidak adanya satu pun alat bukti dari pihak terdakwa yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

“Semua bukti berasal dari pelapor. Tidak ada yang diverifikasi secara independen. Ini jelas tidak adil,” pungkas Lesli.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (firman)