SURABAYA – Hukuman berat menanti Abner Uki Oktavian. Pemuda 22 tahun itu dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan ayah kandungnya meninggal dunia.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025). Seperti sidang-sidang sebelumnya, ruang persidangan sempat dipenuhi keluarga terdakwa maupun keluarga korban.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra menyatakan bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menuntut terdakwa Abner Uki Oktavian dengan pidana penjara selama  12 tahun,” ujarnya.

Tuntutan itu dasarkan pada keterangan enam saksi yang telah diperiksa di persidangan.

“Juga alat bukti visum at repertum korban, serta keterangan terdakwa Abner yang telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Korban yang merupakan orang tuanya sendiri menjadi alasan pemberat tuntutan yang diajukan JPU Ida Bagus kepada majelis hakim. Perbuatan terdakwa juga tidak bisa dianggap musibah semata. Lantaran akibat perbuatannya, korban kehilangan nyawa.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan terus terang mengakui perbuatannya,” jelas JPU Ida Bagus.

Usai sidang, beberapa keluarga korban menyatakan kecewa dan keberatan dengan tuntutan tersebut. M. Hudi, salah satu anggota keluarga almarhum Saluki, menilai hukuman 12 tahun terlalu ringan.

“Menurut saya ada perencanaan yang dilakukan terdakwa. Sebelum meninggal, terdakwa sempat menelepon korban,” katanya.

Hudi juga mengungkapkan kejanggalan lain. Saat diperiksa di kepolisian, terdakwa mengaku korban jatuh terkena tiang listrik.

“Kalau terdakwa sebagai anak, mengapa tidak dibantu dibawa ke rumah sakit? Rasa kemanusiaan sebagai anak saat melihat orang tuanya seperti itu seharusnya kan membawanya ke rumah sakit atau ke rumah. Faktanya korban dibiarkan tergeletak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Peristiwa nahas yang menewaskan korban Saluki terjadi pada 5 April 2025 dinihari. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya korban mengajak Abner keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Namun di perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban tanpa izin.

Cekcok kembali memanas saat korban menyinggung soal istri dan mertua Abner. Abner yang tersulut emosi kemudian menghentikan motor dan menyikut wajah ayahnya itu. Korban jatuh, kepalanya membentur beton, dan meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Melihat ayahnya tergeletak dan sudah tak bernyawa, Abner justru meninggalkannya. Sedangkan motor dan tas korban ditinggal di depan Alfamart Jalan Mastrip. (firman)