SURABAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi katering mencuat di Surabaya. Seorang perempuan bernama Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso, pemilik usaha Katering Kencana Utama Prima, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai miliaran rupiah. Ironisnya, tersangka kini menghilang dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan terhadap Soeninik diajukan oleh seorang pengusaha, Leonardo Sieto, pada 4 Mei 2023, dan teregister dalam LP/B/476/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Setelah penyelidikan awal, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-SIDIK/615-B/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada Agustus 2025.

Leonardo mengaku dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap investasi dalam proyek katering milik Soeninik. Wanita tersebut mengklaim memiliki kerja sama eksklusif dengan PT PAL Indonesia, sebuah BUMN strategis, untuk penyediaan konsumsi karyawan. Namun, tak satu pun dokumen resmi kerja sama pernah ditunjukkan.

Meski demikian, Leonardo sempat percaya setelah melihat operasional katering berjalan dan menerima cek jaminan dari Bank BNI dan Bank Jatim atas nama “Nanik Santoso”.

Antara Agustus hingga Desember 2019, Leonardo menyetorkan dana investasi secara bertahap ke rekening PT Kencana Utama Prima. Nilai total investasi yang sudah diberikan mencapai Rp3,425 miliar.

Namun sejak setoran ke-9 pada Mei 2023, tak ada lagi pengembalian dana ataupun keuntungan. Bahkan, cek jaminan yang diberikan terbukti tidak dapat dicairkan.

Kasus ini makin pelik ketika pada 2023, muncul gugatan perdata terhadap Soeninik dan Leonardo di Pengadilan Negeri Surabaya oleh pihak ketiga, Pramono Judarto. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Soeninik menggunakan dua identitas berbeda: Soeninik Soesamto dan Nanik Santoso.

“Dugaan penggunaan identitas ganda ini kami serahkan ke penyidik sebagai bagian dari pola penipuan,” ujar Janaek, kuasa hukum Leonardo, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Janaek juga mengungkap bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sejak Mei 2025. Penyerahan berkas perkara (Tahap I) sudah dilakukan. Namun, saat akan memasuki Tahap II — penyerahan tersangka dan barang bukti — Soeninik mendadak menghilang.

“Terakhir diketahui, ia terlihat di rumahnya pada dini hari. Sekitar pukul 06.00 pagi, diduga pergi membawa koper. Sejak itu, tak bisa dihubungi,” ungkap Janaek.

Kuasa hukum menyayangkan lambatnya respons kepolisian dalam mendistribusikan salinan surat DPO resmi, yang sangat dibutuhkan untuk pelacakan dan keterlibatan publik.

“Padahal ini penting untuk membantu aparat melacak keberadaan tersangka. Sampai sekarang, kami belum menerima surat DPO resmi,” lanjut Janaek.

Sementara itu, klaim tersangka soal katering yang menyuplai hingga 4.000 nasi kotak per hari ke PT PAL Indonesia juga terbukti tak sesuai kenyataan.

“Memang pernah ada kerja sama, tapi skalanya hanya ratusan box, bukan ribuan,” terang Leonardo.

Ia juga menyebut bahwa pembayaran dari PT PAL sudah lunas, namun dana tersebut tidak pernah dikembalikan kepada investor.

Leonardo telah melayangkan dua somasi pada 31 Maret dan 15 April 2023, namun tak kunjung ada tanggapan atau itikad baik dari tersangka. Hingga kini, sisa dana yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membenarkan bahwa tersangka sudah berstatus DPO. Namun ia menyebut bahwa proses pelimpahan tahap II belum dapat dilakukan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Status DPO-nya memang sudah terlampir dalam berkas penyidikan. Tapi hingga kini, belum ada pelimpahan resmi ke kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Janaek menyebut bahwa Leonardo bukan satu-satunya korban.

“Ada beberapa pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa, tapi masih menunggu proses hukum Leonardo sebagai rujukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait upaya pencarian dan penangkapan terhadap Soeninik Soesamto alias Nanik Santoso. (firman)