Padang, — Di tengah sorotan publik terhadap belum dicopotnya Kepala SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sekolah tersebut justru sudah direkomendasikan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk mendapatkan dua program strategis dari pemerintah pusat.

Selain pernah direkomendasikan sebagai SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) periode 2022–2024, SMKN 1 Tanjung Raya juga menerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 senilai Rp4.373.892.000 yang bersumber dari APBN.

Padahal, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sebelumnya melalui surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat agar jabatan kepala sekolah tersebut ditinjau ulang, karena yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan sebagaimana Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016.

Perintah Gubernur jelas agar BKD tinjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang pengangkatan kepala sekolah SMKN 1 Tanjung Raya.

Perintah Gubenur ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang melarang pengangkatan kepala sekolah dari guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

Menindaklanjuti instruksi gubernur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat telah dua kali menyurati Dinas Pendidikan Sumbar agar segera melaksanakan perintah tersebut.

Surat pertama, Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024, meminta agar kepala sekolah dikembalikan ke jabatan fungsional guru. Namun, Dinas Pendidikan menunda pelaksanaan dengan alasan sekolah masih terikat Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang melarang mutasi kepala sekolah hingga Desember 2024.

Setelah program SMK PK berakhir, BKD kembali mengingatkan melalui Surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025, yang menegaskan agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti perintah gubernur.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya akan diberhentikan. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, yang baru menjabat, hanya menyebut masih melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen.
“Kita masih koordinasikan dengan Kemendikdasmen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2025) kemarin.

Sementara itu, di tengah belum tuntasnya persoalan jabatan kepala sekolah yang bermasalah tersebut, SMKN 1 Tanjung Raya justru ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 dengan nilai Rp4.373.892.000.

Bantuan itu digunakan untuk kegiatan fisik revitalisasi sekolah dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, terhitung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2025, dan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Tanjung Raya.

Data yang diperoleh menyebutkan, baik penetapan sebagai SMK PK tahun 2022–2024 maupun penerimaan bantuan revitalisasi tahun 2025, sama-sama melalui rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Wartawan telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, apa pertimbangan pemberian rekomendasi tersebut, mengingat Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya diduga tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan sudah diperintahkan gubernur untuk diberhentikan.

Atas konfirmasi itu, Habibul Fuadi hanya menyampaikan pihaknya segera proses perintah gubernur, tanpa menyebutkan apa pertimbangan Dinas Pendidikan merekomendasikan SMKN 1 Tanjung Raya dapat program pemerintah pusat.

Beberapa kalangan menilai, sikap Dinas Pendidikan yang belum melaksanakan perintah gubernur dapat mencederai semangat reformasi birokrasi serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aparatur pendidikan di Sumatera Barat.