Padang, – Meski Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah mengeluarkan perintah tegas agar jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya segera ditinjau ulang karena dinilai tidak memenuhi syarat, hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat belum memberikan penjelasan publik atas lambannya penyelesaian kasus tersebut.

Kepala BKD Sumbar, Fitriati M, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp sejak 8 Oktober 2025 kemarin terkait langkah yang akan diambil BKD apabila Dinas Pendidikan tetap tidak menindaklanjuti perintah gubernur.

Padahal, perintah Gubernur Sumbar tertuang jelas dalam surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang memerintahkan BKD meninjau ulang Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/6229/BKD-2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Instruksi itu dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Daerah menemukan bahwa pejabat yang diangkat sebagai kepala sekolah tersebut terbukti pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tanggal 2 Mei 2016.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, seseorang yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

Sebagai tindak lanjut, BKD telah mengirim surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tertanggal 31 Mei 2024 kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, meminta agar jabatan kepala sekolah tersebut ditinjau ulang dan yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan guru.

Dinas Pendidikan belum menindaklanjuti perintah itu dengan alasan masih terikat Nota Kesepahaman Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) antara Kemendikbudristek dan Pemprov Sumbar, yang melarang rotasi kepala sekolah selama empat tahun masa program.

Alasan itu tidak lagi dapat digunakan setelah BKD sendiri melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025 menegaskan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024. Dengan demikian, dasar untuk menunda pemberhentian kepala sekolah tersebut sudah tidak lagi berlaku.

BKD bahkan kembali meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti surat gubernur dan memproses pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan kepala sekolah.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, dikonfirmasi pada Selasa (8/10/2025) mengatakan segera menindaklanjuti instruksi gubernur dan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen. “Kita masih koordinasikan dengan Kemendikdasmen,” ujarnya singkat.

Hingga kini, belum ada pernyataan tegas dari Dinas Pendidikan maupun dari BKD sendiri sebagai instansi yang diperintahkan langsung oleh gubernur, terkait kapan kepala sekolah itu akan diberhentikan.

Sementara itu, sikap diam BKD Sumbar dalam menanggapi konfirmasi media justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah lembaga tersebut akan mengambil langkah tegas sebagaimana perintah gubernur, atau justru membiarkan proses ini berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).