Malaka, NTT, deliknews – Warga penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Raisamane akan melaporkan pendampingnya ke pihak Kepolisian Polres Malaka – Polda NTT.
Laporaan sejumlah warga penerima Bansos PKH ke pihak kepolisian itu, karena diduga kuat pendamping PKH, Yanto Berek, mengelapkan uang sebesar Rp. 38 Juta.
Kuat dugaan pengelapan uang sebesar Rp. 38 Juta itu kerena pendamping PKH, Yanto Berek janji akan mengembalikan uang kepada sejumlah penerima Bansos, berupa uang tunai puluhan juta yang pernah diambilnya.
Menanti perjanjian dari pendamping PKH, Yanto Berek untuk pengembalian uang tunai Rp.38 Juta. Lantaran uang tersebut, tidak kunjung datang.
Maka dari itu, warga siap lapor ke Pihak Kepolisian, agar Pendamping Bansos PKH tersebut, dapat mempertanggung jawabkan atas pernjanjian pengembalian kepada sejumlah warga penerima Bansos PKH.
Ada Dua alasan warga Raisamane melaporkan Pendaping Bansos PKH ke pihak Kepolisian;
Dua alasan masing-masing belum membayar kembali uang kurang lebih Rp 38 juta bansos PKH yang diduga digelapkan.
Dan alasan lain, sempat membawa uang Rp 1 juta dan menyerahkan kepada Maria Hoar, isteri dari Agustinus Leki.
Maria kepada media ini, Jumat (10/10/25) mengatakan dirinya diserahkan uang sebanyak Rp 1 juta yang kemudian diambil kembali Yanto setelah foto bersama. Sementara jumlah uang yang sama, diserahkan pula kepada Katarina Luruk, isteri Marselinus Mali. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kembali dan foto bersama, Yanto pergi yang disaksikan pula Kades Raismane, Agustinus Nahak di kediamannya, Jumat (10/10/25).
Empat penerima bansos PKH masing-masing Agustinus Leki, Marselinus Mali, Anastasia Luruk Bou dan dan Monika Luruk akan melaporkan ke polisi jika tidak menempati janji untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 38 juta tersebut sesuai kesepakatan yang sudah diambil pada Senin (6/10/25) lalu.
Data dan informasi yang diperoleh, Agustinus Leki selama dua tahun tidak diterimakan bansos PKH sebesar Rp. 11. 499. 998. Marselinus Mali sebanyak Rp. 10. 000. 000, Anastasia Luruk Bou sebanyak Rp. 7.199. 907 dan Monika Luruk sebanyak Rp. 10. 000. 000. Sehingga total sebanyak Rp. 38. 699. 905.
Kondisi ini terjadi, karena Yanto datang ke rumah penerima bansos dan mengambil buku dan ATM dengan alasan mau perbaiki. Akan tetapi sudah hampir tiga tahun buku dan ATM itu tidak dikembalikan. Setelah dicek, uang Rp 38 juta sudah dicairkan Yanto, tetapi tidak diberikan kepada empat warga Raismane penerima bansos PKH(***)