SURABAYA — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Melly Olivia Lius, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaannya hingga puluhan juta rupiah. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Tirta, Senin (20/10/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Melly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius selama satu tahun empat bulan penjara,” tegas hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi janggal saat Melly bekerja sebagai sales online di sebuah perusahaan distribusi produk plastik. Meski menerima gaji bulanan sebesar Rp6,5 juta, Melly kedapatan mengalihkan dana pembayaran pelanggan ke rekening atas nama pribadi.

Salah satu pelanggan, CV Trimitra, melalui manajernya Bagus Ari Widiawoko, mengungkap bahwa pembayaran pesanan senilai Rp43,5 juta telah ditransfer ke rekening yang ditunjuk Melly.

“Barang sudah kami terima, tapi uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan,” kata Bagus dalam kesaksiannya.

Belakangan terungkap, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening CV Parama Onny Lestary — badan usaha milik Melly sendiri. Transaksi serupa juga terjadi dengan Rumah Makan Padang Sederhana Gwalk Citra Raya Surabaya senilai Rp539 ribu.

Total kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp44,05 juta.

Di persidangan, Melly mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

“Benar, Yang Mulia,” ujarnya pelan saat dimintai keterangan oleh hakim.

Namun, pengakuan itu tak lantas membuatnya bebas dari jerat pidana. Direktur CV Delta Abstrak Kita, Kristono M. Widjaja, menyebut aksi Melly telah mengacaukan arus kas dan aktivitas operasional perusahaan secara signifikan.

“Selain rugi secara finansial, kepercayaan pelanggan juga ikut tercoreng,” ujar Kristono kepada wartawan usai sidang.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti tetap disimpan dalam berkas perkara, di antaranya, bendel mutasi keuangan rekening BCA milik CV Parama Onny Lestary dan Melly Olivia Lius (periode Januari–Maret 2024), Fotokopi akta pendirian CV Parama Onny Lestary dan dokumen legal lainnya. (firman)