Surabaya – Persoalan kepemilikan lahan seluas 4.480 meter persegi yang berada di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang telah berlarut sejak awal 1990-an itu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Perkara ini melibatkan Ir. Bambang Soerjo Adiantono, ahli waris dari almarhum H. KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, sebagai penggugat, melawan Emmanuel Jabah Soekarno selaku tergugat utama, serta BPN Kota Surabaya I dan Kelurahan Dukuh Pakis sebagai turut tergugat.
Sengketa berpusat pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 530/Kelurahan Dukuh Pakis seluas 4.490 meter persegi atas nama Djabah Soekarno, yang menurut pihak penggugat diterbitkan di atas tanah warisan keluarga Soerjo Wirjohadipoetro.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, penggugat menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Maman Sariman, seorang veteran TNI AD yang dulu membantu proses pendaftaran tanah, dan Suryaman, penjaga lahan yang kini disengketakan.
Saksi Maman menjelaskan bahwa dirinya mengenal almarhum Soerjo Wirjohadipoetro sejak 1971. Ia membantu pembelian tanah seluas ±4.480 meter persegi dari Senan P. Rukiyah, yang kemudian dicatat dalam Petok D Nomor 979, Persil 4, Kelas D II atas nama Soerjo Wirjohadipoetro.
“Tanah itu dibeli Pak Soerjo pada tahun 1971 dengan harga Rp50 ribu per meter dan dibayar lunas,” terang Maman di persidangan.
Ia menambahkan, sejak pembelian hingga tahun 1984 dirinya ditugasi untuk mengawasi tanah tersebut, dan pajak bumi bangunan (PBB) dibayar oleh Soerjo Wirjohadipoetro hingga tahun 2009.
Maman juga mengungkapkan, pada 2010 dirinya sempat mengurus pendaftaran tanah ke BPN, namun kemudian mendapati bahwa sertifikat telah terbit atas nama Djabah Soekarno.
“Saya tidak tahu bagaimana bisa tanah itu bersertifikat atas nama orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, saksi kedua Suryaman, yang menjadi penjaga lahan sejak 2011, menyatakan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Soerjo Wirjohadipoetro berdasarkan data krawangan yang ada di Kelurahan Dukuh Pakis. Ia menegaskan, selama menjaga lahan, pajak tetap dibayarkan oleh keluarga Soerjo.
“Tanah itu milik Pak Soerjo Wirjohadipoetro. Saya yang membayar pajaknya. Tahun 2017 baru ada pemagaran oleh Pak Jabah,” jelasnya.
Lurah Dukuh Pakis, Andreas Suryawan, yang dihadirkan di persidangan untuk di konfrontir turut membenarkan bahwa dalam dokumen krawangan kelurahan, tanah tersebut masih tercatat atas nama Soerjo Wirjohadipoetro.
“Sejauh data yang kami miliki, tidak ada perubahan kepemilikan,” katanya di depan majelis hakim.
Lokasi lahan yang disengketakan berada di Jalan Kyai Haji Abdul Wahid Siamin, Dukuh Pakis, dengan batas-batas sebagaimana tercatat dalam Petok D 979.
Sebelumnya, dalam gugatannya, Ir. Bambang Soerjo Adiantono meminta majelis hakim:
Mengakui dirinya sebagai ahli waris sah almarhum H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro.
Menyatakan tanah seluas ±4.480 meter persegi di Dukuh Pakis sebagai hak milik keluarga Soerjo Wirjohadipoetro berdasarkan Petok D No. 979.
Menyatakan sertifikat hak milik No. 530 atas nama Djabah Soekarno cacat hukum dan tidak berkekuatan mengikat.
Menghukum tergugat untuk membongkar pagar beton setinggi 2,25 meter serta spanduk klaim kepemilikan di atas lahan tersebut.
Menuntut ganti rugi materiil senilai Rp1,75 miliar dan immateriil Rp1 miliar.
Diketahui, kasus ini bukan kali pertama diajukan ke pengadilan. Berdasarkan keterangan saksi, gugatan serupa pernah dilayangkan almarhum Soerjo Wirjohadipoetro pada 2010 dan 2024, namun belum membuahkan putusan final.
Kini, dengan status perkara Nomor 202/Pdt.G/2025/PN Sby, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan atas hak waris keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1971.
Sementara pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media. (firman)
