SURABAYA – Isu penegakan hukum di lingkungan militer menjadi sorotan utama dalam seminar nasional yang digelar Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (23/10/2025).

Bertempat di Auditorium R. Soeparman Hadi Pranoto, Gedung Graha Wiyata Lantai 9, kegiatan bertajuk “Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia” itu berhasil menyedot perhatian sekitar 400 mahasiswa dari berbagai program studi hukum.

Acara dibuka dengan opening speech oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., selaku Kaprodi S3 Fakultas Hukum Untag Surabaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap sistem peradilan militer sebagai bagian dari struktur hukum nasional.

“Penegakan hukum di lingkungan militer memiliki kompleksitas tersendiri karena menyangkut kedisiplinan dan hierarki. Mahasiswa hukum harus mampu melihatnya secara objektif dalam konteks supremasi hukum,” ujarnya.

Ketua DPM FH Untag, Daniel Yulius Caesar, menambahkan bahwa seminar ini diharapkan menjadi sarana dialog akademik yang memperkaya wawasan mahasiswa mengenai hukum militer, yang selama ini jarang dibahas di bangku kuliah.

Sementara itu, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Ketua Pelaksana, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang memenuhi auditorium sejak pagi.

Pemateri pertama, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Oditurat Militer III-11 Surabaya, memaparkan materi bertema “Peran dan Kewenangan Oditurat Militer dalam Penegakan Hukum Militer”.

Dalam paparannya, Letkol Dian menegaskan bahwa Oditur Militer berperan sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Oditurat Militer memiliki tugas strategis mulai dari meneliti berkas perkara hasil penyidikan Polisi Militer, menyusun surat dakwaan, hingga melaksanakan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum militer dan sipil, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas yakni kasus yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

Materi kedua disampaikan oleh Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan topik “Hakim Militer dalam Penegakan Disiplin dan Tindak Pidana Militer”.

Mayor Mirza menekankan bahwa peradilan militer merupakan bagian integral dari kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip “Equality Before The Law”.

“Militer bukanlah entitas yang kebal hukum. Setiap prajurit, tanpa memandang pangkat atau jabatan, tunduk pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjabarkan berbagai jenis acara pemeriksaan dalam peradilan militer, mulai dari biasa, khusus, cepat, hingga koneksitas, serta membahas mengenai perkara in absensia yakni pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa.

Di akhir sesinya, Mayor Mirza menyoroti pentingnya kode etik dan profesionalitas hakim militer.

“Integritas moral menjadi pondasi utama. Hakim militer harus menjaga objektivitas dalam setiap putusannya karena menyangkut nama baik institusi TNI dan rasa keadilan publik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, DPM FH Untag Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tradisi akademik yang responsif terhadap dinamika hukum nasional, khususnya dalam bidang militer yang selama ini masih jarang dikaji secara mendalam di perguruan tinggi. (firman)