SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp147 miliar dengan tersangka Hermanto Oerip kembali menemui hambatan. Tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, meski seharusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (4/11/2025) dalam tahap pelimpahan tahap dua (P-21).

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Hermanto sudah dilakukan, namun tersangka mengajukan permintaan tambahan pemeriksaan saksi yang meringankan.

“Saksi yang diajukan sudah kami mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lanjutan,” ujar Iptu Tony saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Hermanto Oerip diketahui merupakan tersangka kasus penipuan besar yang sempat menjadi perhatian publik setelah video testimoninya beredar di media sosial Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Video tersebut menampilkan Hermanto dalam kegiatan pelayanan publik, namun kemudian menuai kritik karena dinilai kontraproduktif dengan status hukumnya sebagai tersangka yang justru tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Usai menuai sorotan publik, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko memerintahkan agar video tersebut dihapus dari seluruh kanal resmi kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, menilai penanganan perkara ini tidak berjalan ideal. Ia menyebut ada indikasi intervensi dari oknum aparat penegak hukum dan elit politik yang menghambat proses hukum.

“Kami sebagai pihak korban akan terus menuntut keadilan. Kami menunggu sikap tegas polisi terhadap tersangka yang jelas-jelas tidak patuh hukum,” tegas Rachmat.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Setelah sempat “mendek” selama tujuh tahun, berkas penyidikan akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak pada 8 September 2025, dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025.

Penetapan tersangka terhadap Hermanto mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Venansius. Dalam amar putusan tersebut, MA menyebut Hermanto sebagai pihak yang dengan rangkaian kebohongan mengambil dana talangan milik saksi korban dr. Soewondo Basoeki untuk kepentingan pribadi. MA juga menegaskan bahwa Hermanto merupakan otak intelektual kejahatan tersebut.

Rachmat berharap agar proses hukum terhadap Hermanto dapat segera dituntaskan tanpa ada lagi campur tangan pihak luar.

“Meski perkara ini tertatih akibat intervensi oknum aparat dan elit politik, kami akan terus mengikuti prosesnya dengan sabar. Pada waktunya, nama-nama oknum tercela itu akan kami ungkap agar ke depan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus Hermanto Oerip kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tapi juga karena menjadi cermin betapa sulitnya menegakkan hukum ketika kepentingan mulai bermain. (firman)