SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret terdakwa Ari Pratama Bin Joko Pranoto, Rabu (12/11/2025).

Pria berusia sekitar 36 tahun, warga Jalan Kalilom Lor Timur IA No.18, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, itu didakwa menjadi pembuat berbagai dokumen palsu, mulai dari ijazah universitas, transkrip akademik, hingga surat nikah dan akta cerai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan dan yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,” ujar Jaksa Estik Dilla membacakan dakwaan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan terdakwa Ari Pratama, yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Teknik Komputer namun tidak memiliki pekerjaan tetap, menjalankan kegiatan ilegalnya dari rumah pribadinya di Surabaya.

Berbekal kemampuan desain grafis dan peralatan komputer pribadi, CPU rakitan Core i5, monitor HP 19 inci, serta printer Epson L3210,  ia mulai membuat desain dokumen yang menyerupai dokumen resmi.

Terdakwa Ari Pratama membuat desain ijazah, transkrip nilai, surat nikah, dan akta cerai menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Dokumen-dokumen tersebut tampak meyakinkan karena memuat logo resmi universitas dan lembaga pemerintahan, tanda tangan pejabat, serta stempel instansi yang ia ambil dari internet (Google Images).

“Terdakwa dengan sengaja menyalin tanda tangan rektor, dekan, kepala sekolah, maupun pejabat kantor urusan agama, kemudian menempelkannya pada dokumen sesuai pesanan pelanggan,” kata JPU.

Modus operandi terdakwa Ari Pratama terbilang rapi. Ia memanfaatkan media sosial Facebook, melalui akun bernama ‘surat nikah siri’, untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. Pesanan datang dari berbagai wilayah, bahkan melibatkan perantara bernama Dwi Oktav Anggraeni, yang kemudian menghubungkan terdakwa dengan para pembeli.

Dari hasil penyidikan, beberapa nama pemesan telah teridentifikasi. Di antaranya, Santoso (PKBM Gresik), memesan ijazah paket C (21 Maret 2025), Zehrotun Nizak (Paket C Budi Luhur, 18 Mei 2025), Yugianto (SMK PGRI Surabaya, 3 Juni 2025), Rizky Evanstag (PKBM Budi Luhur, 31 Juli 2025), Yulianto dan Arik Anti Sukainda, memesan surat keterangan nikah palsu yang seolah dikeluarkan KUA dan Asmiati Binti Arwan dan Mochamad Hasan Bin Kosen, memesan akta cerai palsu seolah diterbitkan Pengadilan Agama.

Tiap dokumen memiliki tarif berbeda. Untuk ijazah dan transkrip universitas, harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung tingkat pendidikan dan tingkat kesulitan desain. Sedangkan surat nikah dan akta cerai palsu dihargai lebih murah, sekitar Rp100 ribu per lembar.

Setelah selesai mendesain, terdakwa mencetak dokumen menggunakan kertas linen berkualitas tinggi, sehingga hasilnya tampak seperti dokumen resmi. Dokumen kemudian diserahkan dalam bentuk fisik atau file digital kepada pemesan.

Jaksa Estik Dilla menegaskan, akibat perbuatan terdakwa, sejumlah lembaga yang dicatut namanya mengalami kerugian immaterial berupa penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi negara.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan lembaga pendidikan dan keagamaan yang dipalsukan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dokumen negara yang seharusnya dijaga keabsahannya,” tegas Jaksa.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Ari Pratama didampingi penasihat hukumnya membenarkan semua isi surat dakwaan dari Jaksa.

“Ya, benar seperti itu pak hakim,” ujar Ari dengan suara pelan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan. Terdakwa Ari Pratama tetap ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) selama proses hukum berjalan. (firman)