SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong berkedok bisnis ekspedisi pengiriman barang impor dan kargo, Nur Laila dan Robiyatun.

Sidang pembacaan tuntutan digelar bergantian di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/11/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppusungu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraeni dalam tuntutan pertamanya menyatakan terdakwa Nur Laila terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, dan menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Robiyatun dituntut lebih tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, atas pelanggaran pasal yang sama.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Baik Nur Laila maupun Robiyatun memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kehadiran mereka.

“Saya sebagai ibu rumah tangga masih harus mengurus keluarga dan masa depan anak saya,” ucap Robiyatun dengan suara lirih di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, keduanya disebut menjalankan skema investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan 8 hingga 10 persen dalam waktu 12–15 hari kerja. Mereka mengaku memiliki bisnis ekspedisi di kawasan Perak, Surabaya, dan menunjukkan aktivitas pengiriman barang melalui status WhatsApp untuk meyakinkan korban.

Kasus bermula ketika 30 Mei 2023, Nur Laila menawarkan investasi kepada Sri Suningsih melalui WhatsApp.

Terpengaruh bujuk rayu dan bukti palsu yang ditampilkan, Sri Suningsih kemudian menanamkan modal hingga Rp655 juta. Namun alih-alih digunakan untuk bisnis ekspedisi, uang itu justru diteruskan Nur Laila kepada Robiyatun untuk membayar tagihan dan kebutuhan pribadi.

Robiyatun sendiri sebelumnya juga menawarkan skema serupa kepada Nur Laila sejak Desember 2022. Setelah tergiur, Nur Laila bahkan mengajak tiga temannya yakni Sri Suningsih, Fitria Arifin, dan Ainur Rohmah, untuk ikut menanamkan modal.

Rincian dana dan kerugian yang muncul dalam perkara ini antara lain, Sri Suningsih modal Rp655 juta dikembalikan Rp523 jutasisa Rp132 juta belum kembali.

Fitria Arifin, modal Rp865 juta,. pengembalian Rp445 juta + Rp323,85 juta dan sisa Rp96,15 juta belum kembali.

Ainur Rohmah, modal Rp1,464 miliar, pengembalian Rp920 juta + Rp448,9 juta; sisa Rp59,6 juta belum kembali.

Secara keseluruhan, majelis hakim mencatat kerugian yang dialami Nur Laila sendiri mencapai Rp287,75 juta, sementara kerugian para korban lain menambah total angka kerugian ke level miliaran rupiah.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa tidak pernah ada kegiatan ekspedisi baik menggunakan kargo maupun kontainer. Seluruh aktivitas yang ditampilkan dalam status WhatsApp adalah rekayasa untuk menarik kepercayaan korban. (firman)