BATANG — Upaya pengembangan kawasan industri di Indonesia dinilai belum berjalan maksimal karena masih tersendat persoalan regulasi dan tata kelola lintas sektor. Hal ini kembali mencuat saat Komisi VII DPR RI menggelar pertemuan dengan otoritas Batang Industrial Park dan Kementerian Perindustrian di Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menilai persoalan tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi akar masalah yang menghambat percepatan industri di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa sejumlah peraturan daerah justru saling bertabrakan dan menyebabkan ketidakpastian bagi investor.
“Sejumlah aturan yang diterbitkan bupati dan gubernur ini tidak sejalan satu sama lain. Akibatnya, otoritas kawasan ikut kebingungan dalam melakukan penataan dan pengembangan,” ujarnya.
Menurut Bambang, iklim usaha di Batang sebenarnya cukup prospektif. Banyak investor tengah mengincar ekspansi ke Jawa Tengah karena besaran UMR relatif lebih rendah serta lokasinya dekat dengan pelabuhan. Namun, peluang tersebut berpotensi hilang jika tidak ditangani cepat.
Ia mengungkapkan bahwa pengelola kawasan sejatinya telah menargetkan perluasan area dari 200 hektare menjadi 500 hektare. Namun, langkah tersebut terhambat karena tidak ada payung regulasi yang sinkron antara pemerintah daerah dan kementerian teknis.
“Para pengusaha ini ingin memperluas zona industri karena permintaan masuk sangat besar. Tapi untuk memperluas saja mereka harus berhadapan dengan aturan yang saling bertolak belakang,” tegasnya.
Selain regulasi, Bambang Haryo juga menyoroti dinamika sosial masyarakat yang berharap dapat diterima bekerja di industri sekitar meski belum memiliki keterampilan teknis. Kondisi ini rawan menimbulkan konflik sosial dan tekanan kepada perusahaan asing.
“Di Vietnam, pemerintah setempat memberikan karpet merah kepada investor, termasuk menyediakan SDM lokal yang siap pakai. Kalau kita tidak menyiapkan tenaga kerja terampil, perusahaan bisa tidak betah,” paparnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perindustrian, harus menjadi leading sector melalui kebijakan yang terkoordinasi dan terpusat sehingga investor tidak perlu mengurus perizinan satu per satu di daerah.
“Kebijakan industri harus terpusat. Jika izin prinsip dari Kementerian Perindustrian sudah keluar, maka kementerian harus langsung mengoordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk bupati dan gubernur,” katanya.
Menurutnya, posisi geografis Indonesia sangat strategis bagi perusahaan asing, terutama untuk industri berorientasi ekspor. Waktu tempuh logistik ke Asia Timur lebih singkat jika produksi dilakukan dari Indonesia ketimbang negara Eropa.
“Ini peluang besar. Jika tata kelola diperbaiki, kawasan seperti Batang Industrial Park bisa menjadi motor ekonomi nasional,” pungkasnya.
