SURABAYA – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan nikel senilai lebih dari Rp15 miliar yang menyeret nama Direktur Utama PT Bone Sulewesi Prima, Igo Heryanto, menuai pertanyaan besar.

Pasalnya, meski sejak 19 Februari 2025, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, Dan pada 5 Mei 2025 resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. Ternyata disebut masih dapat mengurus gugatan perdata hingga ke tingkat kasasi.

Aditia Sugiarto Prayitno (ASP), pelapor sekaligus Direktur Keuangan PT Boma Sakti Mineral (BSM), menyebut kinerja penyidik Polrestabes Surabaya berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti sejak ia membuat laporan pada Maret 2024. Nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

“Sudah hampir dua tahun kasus berjalan, tapi pelakunya yang DPO masih bisa tanda tangan kuasa, menggugat kami, bahkan naik banding dan kasasi,” ujar Aditia, Jumat (5/12/2025).

Kasus pertama bermula ketika BSM membayarkan DP Rp4,1 miliar untuk pengadaan 100.000 MT nikel ore. Namun barang tidak pernah dikirim. Belakangan diketahui izin usaha pertambangan (IUP) lokasi yang dijanjikan ternyata tidak aktif.

“Faktanya, barang tidak ada karena IUP tutup. Itu murni penipuan,” tegas Aditia.

Ia juga menyebut kerja sama lain dengan Igo menghasilkan kerugian lainnya hingga Rp11 miliar, sehingga total kerugiannya mencapai di atas Rp15 miliar.

Keanehan terbesar muncul ketika Igo yang sudah berstatus buronan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Aditia di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu sudah dijawab dan di menangkan Aditia, namun dilanjutkan oleh Igo hingga banding dan kini sedang dalam proses kasasi.

Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menilai ini mustahil terjadi tanpa kelalaian pihak penyidik.

“Bagaimana mungkin DPO bisa memberikan kuasa, berkonsultasi, mengirim bukti, dan tanda tangan berulang kali dengan kuasa hukumnya ? Penyidik tidak pernah mengintrogasi pengacaranya. Ini pembiaran,” ujarnya.

Aditia mengaku telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada penyidik, namun tidak ada tindakan.

Yafet juga mengungkapkan bahwa status DPO Igo tidak muncul di situs resmi Polri, meski SP2HP menyatakan tersangka tersebut telah resmi dicari.

“Ini janggal. Kalau memang DPO, harusnya diumumkan. Tapi tidak ada. Seolah-olah ada kesengajaan,” katanya.

Ia menyebut kliennya berkali-kali mendukung proses pencarian Igo, termasuk membiayai perjalanan penyidik ke Makassar, namun hasilnya nihil.

“Igo itu tidak pernah di periksa di Surabaya. Penyidik yang selalu datang ke Makasar,” sebutnya.

Yafet menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pengaduan ke Propam Polda Jatim jika situasi tidak berubah.

“Citra Polri dipertaruhkan. Penegakan hukum harus jelas. Jangan sampai ada yang ‘masuk angin’,” tegasnya.

Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran publikasi DPO di website Polri tersebut.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Igo Heryanto.

“Sudah terbit DPO. Saat ini sudah penyidikan,” tegasnya.

Namun Rina tidak memberikan jawaban atas ketidakhadiran publikasi DPO Igo di website Polri. (firman)