SURABAYA – Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan, mendesak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan untuk menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,1 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (BSP).
Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Aditia mengungkapkan bahwa hingga kini rekening Bank Mandiri milik Igo Heryanto belum diblokir, meski ia sendiri sempat mendampingi penyidik ke Bank Mandiri untuk mengajukan permintaan tersebut.
“Rekening tersangka yang sudah berstatus DPO saja tidak diblokir. Saya sudah tunjukkan surat tugas, tapi bank tegas menyatakan pemblokiran hanya bisa diajukan polisi. Ini kan tidak ditemukan TPPUnya,” tegas Aditia, Rabu (10/12/2025).
Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.
“Masak ada DPO yang masuk website dan ada yang tidak? Bahkan ada penyidik yang tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks.
Aditia mengaku bingung melihat aktivitas Igo yang masih sering muncul dalam unggahan live Instagram kerabatnya. Ia menyebut tersangka sekaligus DPO terlihat berada di luar negeri dan menginap di hotel mewah.
“Igo itu santai sekali. Sudah DPO tetapi masih bebas berkeliaran bisa bepergian dan posting di media sosial. Lucu sekali,” ujar Aditia.
Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.
“Igo tinggal di kota besar, Makassar. Media sosialnya aktif. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.
Mengomentari pernyataan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto yang menyebut polisi tidak bisa memanggil pengacara karena perlindungan profesi, Yafet menegaskan hal itu tidak menghalangi proses penyelidikan.
“Penyidik punya kewenangan untuk meminta keterangan siapa pun yang relevan demi menemukan tersangka DPO. Itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” jelas Yafet.
Aditia mengungkapkan bahwa Igo bahkan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim dan Paminal dengan tudingan kriminalisasi, namun upaya penangkapan justru tidak menunjukkan hasil.
“Polisi sudah dibuat repot. Tapi Igo-nya kok tidak dicari?” kata Aditia.
Aditia menyebut Igo tetap menjalankan bisnisnya, termasuk membuka showroom dan membeli mobil mewah.
“Saya ada videonya. Crazy rich? Crazy-nya iya, rich-nya belum tahu,” ujarnya sambil tertawa.
Sebagai pelapor, Aditia menegaskan pihaknya telah kooperatif dan bahkan siap membantu pembiayaan apabila penyidik hendak melakukan pencarian ke Makassar atau Kendari.
“Kami hanya meminta keadilan dan keseriusan. Niat baik dari kepolisian sangat kami tunggu,” pungkasnya.
Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.
Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. (firman)
