SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yohanes Baptista Fajar Riti dalam perkara pencurian perhiasan emas milik Agnes Setyowati. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika, Senin (15/12/2025), setelah sempat mengalami penundaan.
Vonis tersebut konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena telah menikmati hasil kejahatan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Barang bukti dalam perkara ini antara lain tas koper merek Lojel warna putih tulang, pouch biru merek Chloe, 5 lembar surat perhiasan, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 2 cincin emas, serta uang tunai Rp295 ribu sisa hasil penjualan emas. Seluruh barang bukti dikembalikan kepada korban, Agnes Setyowati.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.07 WIB di Garasi Mobil Perumahan Grand Harvest Cluster Caspia CE-20, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa yang hendak mengantar korban ke Stasiun Gubeng untuk perjalanan kereta api tujuan Bandung, membobol koper korban menggunakan gunting kecil yang sudah ada di dalam mobil.
Dari dalam pouch, terdakwa mengambil sejumlah perhiasan emas, menyembunyikannya di balik pakaian, lalu membawa korban ke stasiun. Usai mengantar korban, terdakwa membawa pulang perhiasan tersebut dan menjualnya secara bertahap, baik di Pasar Sepanjang maupun melalui transaksi COD, dengan nilai jutaan rupiah. Sebagian perhiasan lainnya disimpan di rumah terdakwa.
Fakta persidangan juga mengungkap, pada Juli 2025, terdakwa telah lebih dulu mengambil satu cincin emas milik korban dari dalam bagasi mobil dan menjualnya seharga Rp1 juta. (firman)
