SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, setelah yang bersangkutan menjalani tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Usai menjalani proses administrasi, tersangka dibawa petugas menggunakan kendaraan tahanan Kejari Surabaya dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka.

Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban diajak mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai seluruh proses hukum selesai, agar hak-hak korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Rizki dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Dalam laporannya, korban menyebut tersangka diduga meminta korban mendatangi kamar hotelnya. Dugaan perbuatan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.

Selain KC, penasihat hukum menyebut terdapat sejumlah saksi lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan terkait. Para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap perkara ini segera disidangkan dan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja,” kata Billy.

Billy menyebut tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

“Sudah dilakukan penahanan,” ujar Abast saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Hal serupa disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025, sementara penahanan dilakukan pada 18 September 2025.

“Setelah penetapan tersangka, dilakukan penahanan sesuai prosedur,” jelasnya. (firman)