SURABAYA – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip, pengusaha properti Perumahan Galaxi Bumi Permai, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/12/2025).
Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak tidak hadir karena tengah menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar Rabu pagi, 24 Desember 2025, dan menegaskan terdakwa belum ditahan.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyebut penundaan ini bersifat administratif. Namun suasana sidang berubah tegang ketika Hermanto Oerip menyampaikan protes terbuka dan mempertanyakan status hukumnya.
Hermanto mengaku dikriminalisasi oleh pelapor Soewondo Basuki, yang sebelumnya menjadi rekan bisnisnya di PT Mentari Mitra Manunggal (MMM). Ia menegaskan kontribusi modalnya justru lebih besar dibanding pelapor.
“Sejak awal saya minta audit dan RUPS, baik lisan maupun tertulis sampai tiga kali somasi, tapi tidak pernah digubris,” kata Hermanto di hadapan majelis.
Ia juga membantah tuduhan pencairan cek oleh keluarganya. Menurutnya, cek tersebut merupakan pengembalian dana pinjaman yang ia berikan kepada Venansius sejak 2016.
“Pada saat yang sama, pelapor juga mencairkan cek yang sama,” ujarnya.
Majelis hakim merespons dengan mengingatkan bahwa seluruh dalil tersebut akan diuji dalam pembuktian.
“Nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Nur Kholis.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Evan Yudhianto menilai perkara ini sarat konflik kepentingan internal perusahaan. Ia menegaskan kliennya bukan pelaku utama, melainkan sesama investor.
“Dalam dakwaan disebut kerugian Rp75 miliar, tapi publik harus tahu, di dalam angka itu ada uang Pak Hermanto juga. Kerugian itu bukan akibat perbuatan klien kami semata,” ujarnya.
Menurut Evan, dana yang pernah digunakan kliennya hanya sekitar Rp5 miliar dan masih dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan dana Rp75 miliar tidak berasal dari PT MMM.
Evan juga mempertanyakan sikap pelapor yang menjabat direktur utama, namun menolak permintaan audit dan RUPS.
“Dengan kepemilikan saham sama-sama 25 persen, seharusnya audit dan RUPS adalah hal wajar, bukan malah berujung pidana,” katanya.
Diketahui, Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tahun 2018, namun perkara ini lama mandek hingga akhirnya kembali diproses pada September 2025 dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penetapan tersebut turut merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara Venansius, yang menyebut Hermanto sebagai aktor intelektual di balik investasi fiktif tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Perkara ini membuka kembali tabir konflik internal para pendiri PT Mentari Mitra Manunggal, yang sejak awal berdiri pada Februari 2018 telah dibayangi tarik-menarik kepentingan, silang klaim modal, hingga berujung saling lapor pidana. (firman)
